Opini  

Menghalangi Tugas Wartawan Pidana UU Pers No 40 Tahun 1999

Salatiga| LCKI NEWS – Sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan.

Hal ini bertentangan dengan semangat B J Habibie yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI dengan mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers dengan penghapusan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Penulis : Joko Tirtono SH
Editor :Prabu Susilo Haryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *