Misteri Perahu Biru Tanpa Awak di Serangan, Polda Bali Selamatkan 22 Penyu Hijau Jumbo Jumbo dari Penyelundup

DENPASAR, LCKINews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10/2026).

 

Petugas berhasil mengamankan 22 ekor penyu hijau berukuran jumbo yang ditinggalkan di atas sebuah perahu kayu misterius berwarna biru tanpa awak di pesisir Pantai Serangan.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat pesisir yang mencurigai maraknya aktivitas perdagangan satwa liar secara ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditpolairud langsung melakukan penyisiran ke lokasi.

 

“Saat personel berpatroli, ditemukan perahu kayu berwarna biru yang mencurigakan dan tidak menyerupai perahu nelayan setempat. Perahu tersebut ditemukan dalam keadaan tanpa awak. Diduga kuat pelaku langsung melarikan diri ke daratan begitu mengendus kedatangan petugas,” ujar Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).

 

Saat petugas melakukan penggeledahan di atas perahu, mereka menemukan pemandangan yang memprihatinkan. Sebanyak 22 ekor penyu hijau ditemukan dalam kondisi sirip terikat dan ditumpuk di atas kapal. Beruntung, seluruh penyu laut tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup. Penyu-penyu yang diselamatkan ini memiliki ukuran yang sangat besar, dengan estimasi berat berkisar antara 130 kilogram hingga lebih dari 300 kilogram per ekor.

 

Seluruh barang bukti berupa perahu kayu dan puluhan penyu hijau tersebut langsung dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali. Pihak kepolisian juga bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk melakukan pemeriksaan medis awal, perawatan, serta proses karantina guna memastikan kondisi kesehatan satwa tersebut sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya

 

Hingga saat ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap pelaku maupun jaringan penyelundup yang kabur. Jika berhasil ditangkap, pelaku akan dijerat hukum pidana sesuai dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati yang berlaku di Indonesia dengan ancaman hukuman penjara.

 

Red/FH