LCKINEWS.COM|Jakarta-Dalam suasana kebangsaan yang terus menghadapi tantangan dari dalam dan luar, suara suara untuk mengembalikan Indonesia ke akar konstitusionalnya mulai menggema kembali. Salah satu tokoh yang bersuara lantang dalam isu ini adalah Dr. Iswadi, seorang akademisi dan tokoh Pendidikan nasional, yang mengusulkan agar Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli sebagai bentuk pemurnian jati diri bangsa.
Menurut Dr. Iswadi, perubahan konstitusi pasca reformasi telah membawa Indonesia ke arah yang semakin liberal dan menjauh dari semangat gotong royong, musyawarah, serta nilai nilai Pancasila yang terkandung secara utuh dalam naskah asli UUD 1945. Reformasi konstitusi memang dilakukan dengan semangat perbaikan, tapi hasilnya justru membuat bangsa ini terjebak dalam sistem yang tidak sesuai dengan kepribadian nasional Hal tersebut disampaikan nya kepada wartawan Melalui pesan WhatsApp,, Kamis 25 September 2025
Dr. Iswadi menyoroti bahwa sejak reformasi 1998, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini menghasilkan perubahan signifikan terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia. Presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR, DPD dibentuk sebagai lembaga baru, dan Mahkamah Konstitusi lahir sebagai pengawal konstitusi. Secara teori, ini adalah langkah maju. Namun menurutnya, amandemen amandemen itu justru menimbulkan fragmentasi kekuasaan dan melemahkan sistem presidensial, serta menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Rakyat sekarang hanya menjadi objek dalam demokrasi prosedural. Padahal, semangat UUD 1945 asli adalah demokrasi yang bersumber dari nilai kekeluargaan dan musyawarah. Bukan demokrasi liberal yang menjadikan suara mayoritas sebagai kebenaran mutlak, lanjutnya.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa UUD 1945 asli adalah satu satunya konstitusi yang secara ideologis, historis, dan filosofis menyatu dengan jati diri bangsa Indonesia. Ia dirancang oleh para pendiri bangsa bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai pedoman moral dan ideologis dalam membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
UUD 1945 bukan sekadar teks hukum. Ia adalah manifestasi dari jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang anti imperialis, pro rakyat, dan berkepribadian nasional. Ketika kita mengubahnya terlalu jauh, kita juga sedang mengubah arah dan jati diri bangsa ini, kata Iswadi dengan penuh keyakinan.
Menanggapi anggapan bahwa kembali ke UUD 1945 berarti kemunduran, Dr. Iswadi menolak keras pandangan itu. Menurutnya, kembali ke UUD 1945 bukanlah nostalgia, melainkan upaya rekonstruksi identitas nasional Ia menekankan pentingnya mengembalikan sistem kenegaraan ke format yang lebih sesuai dengan karakter bangsa, sembari tetap melakukan penyempurnaan di luar teks konstitusi.
Kita bisa kembali ke UUD 1945 yang asli, namun menyusun undang undang organik yang mengakomodasi kebutuhan zaman, termasuk isu transparansi, HAM, dan demokrasi. Ini bukan soal kembali ke masa lalu, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa dari ketergelinciran ideologis,tegas Putra kelahiran Pidie Aceh tersebut
Selain itu, Dr. Iswadi juga menyampaikan langkah konkret yang bisa diambil untuk merealisasikan gagasan ini. Ia mendorong adanya mosi rakyat, semacam petisi nasional yang menuntut evaluasi total terhadap hasil amandemen UUD 1945. Selain itu, ia menyarankan dilaksanakannya Konvensi Nasional Konstitusi, yang melibatkan berbagai elemen bangsa akademisi, tokoh agama, TNI, mahasiswa, ormas, dan lembaga negara untuk duduk bersama membicarakan masa depan konstitusi Indonesia.
Kita tidak boleh terus terjebak dalam sistem yang menyimpang. Saatnya kita bersatu sebagai bangsa untuk menentukan arah yang benar. Jangan sampai anak cucu kita mewarisi negara yang kehilangan jiwanya sendiri
Usulan Dr. Iswadi ini tentu memantik perdebatan luas. Ada yang mendukung penuh, ada pula yang menganggapnya sebagai langkah mundur. Namun satu hal yang pasti, gagasan ini membuka ruang diskusi tentang konstitusi sebagai cerminan jati diri bangsa, bukan sekadar kumpulan pasal dan ayat. Dalam suasana kebangsaan yang terus mencari arah, gagasan kembali ke UUD 1945 bisa menjadi momentum untuk meninjau ulang: apakah sistem yang kita jalankan hari ini benar-benar sesuai dengan cita cita para pendiri bangsa?
Sebagaimana kata Bung Karno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak kehilangan jiwanya. Mungkin, dalam seruan Dr. Iswadi, kita sedang diajak untuk mencari kembali jiwa itu yang tertuang dalam setiap alinea Pembukaan UUD 1945 dan semangat luhur para pendirinya.
Tim Redaksi













