Warga Kalitengah Sebut Kompensasi PT Saprotan Utama Jauh dari Layak

DEMAK,LCKINEWS.COM—Keluhan warga Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak terkait dampak lingkungan PT Saprotan Utama semakin memuncak. Saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Selasa (5/5) siang, beberapa perwakilan warga secara blak-blakan meluapkan kekecewaan mereka terhadap kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan produsen pupuk tersebut.

Warga menegaskan bahwa kompensasi bulanan sebesar Rp50.000 dan 2 renteng susu sachet per rumah sama sekali tidak mampu mengganti kerugian kesehatan yang mereka alami setiap harinya.

Warga Keluhan Bau Zat Kimia dan Polusi Udara

Di hadapan para jurnalis yang meliput di lokasi, warga menunjukkan kondisi pemukiman mereka yang kerap terpapar polusi udara. Berdasarkan hasil wawancara media, masalah utama yang dirasakan warga meliputi:

Bau Asap Menyengat:

Warga mengaku harus menghirup bau tajam dari zat kimia bahan pupuk yang memicu mual, pusing, dan sesak napas.

Polusi Udara Harian:

Debu dan kepulan asap dari cerobong pabrik terus-menerus menyelimuti wilayah RT dan RW terdekat.

Kesehatan Keluarga Terancam:

Dampak polusi ini dirasakan paling berat oleh kelompok rentan seperti anak-anak dan orang lanjut usia.

Warga Minta Tambahan Kompensasi yang Sesuai Dampak

Dalam sesi wawancara tersebut, warga menyampaikan tuntutan tegas kepada manajemen PT Saprotan Utama. Mereka meminta perusahaan tidak menutup mata terhadap penderitaan warga sekitar.

Evaluasi Kompensasi: 

Uang Rp50.000 dinilai sangat tidak manusiawi jika dibandingkan dengan risiko penyakit pernapasan yang mengintai warga.

Tuntutan Kompensasi Berkelanjutan:

Karena dampak polusi ini terjadi terus-menerus (berkelanjutan), warga menuntut adanya tambahan kompensasi yang layak dan jaminan kesehatan berkala.

Perbaikan Sistem Produksi:

Warga juga mendesak pihak perusahaan untuk segera membenahi pengelolaan limbah udara agar bau zat kimia tidak lagi mencemari pemukiman.

Warga berharap, melalui pemberitaan media massa pada hari Selasa ini, pihak manajemen PT Saprotan Utama serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak segera turun tangan untuk memediasi dan menyelesaikan konflik lingkungan yang sudah berlangsung lama ini.

 

Red/Ans