SALATIGA,LCKINEWS.com—Sutomo warga Desa Kebonan Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali didampingi oleh Kuasa Hukumnya Y. Joko Tirtono, S.H. dari Div. Hukum dan HAM LCKI Provinsi Jawa Tengah mengadukan/melaporkan Faizal Nur Rahman asal Dusun Ngancar Desa Banyudono Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali dan Rinda asal Surakarta ke Dirreskrimum Polda Jateng pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 dikarenakan adanya permasalahan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 & 486 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023). Sutomo diminta mentransfer uang hingga berjumlah Rp 553.000.000 untuk kepentingan buka rekening Bank Mandiri Solo dan blokir rekening untuk proses Take Over pinjaman dari sebuah BPR di Semarang ke Bank Mandiri Solo. Sutomo mentransfer uang tersebut secara bertahap dari bulan September sampai dengan Desember 2025. Faizal Nur Rahman dan Rinda yang memproses take over pinjaman Sutomo tersebut.
Faizal Nur Rahman mengaku sebagai Pegawai atau Karyawan Bank Mandiri Solo dan Rinda mengaku sebagai Atasan atau Pimpinan Bank Mandiri Solo.Uang yang sudah ditransfer untuk buka rekening Bank Mandiri Solo dan blokir rekening setelah dicek/print out di Bank Mandiri ternyata sudah habis, diambil oleh Faizal Nur Rahman tersisa saldo Rp 35.077,78. Pembukaan Rekening Bank Mandiri atas nama Sutomo dilakukan oleh Faizal Nur Rahman tanpa mengajak Sutomo ke Bank Mandiri. Buku Rekening Mandiri dan ATM dibawa Faizal Nur Rahman. Karena tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan Faizal Nur Rahman dan Rinda diadukan/dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Y. Joko Tirtono, S.H. dengan panggilan akrab Jack Lawyer oleh teman-teman media mengatakan sudah melakukan klarifikasi dan mediasi pertama tanggal 3 Januari 2026, yang dimana Faizal Nur Rahman ketika diklarifikasi mengaku selaku pegawai/karyawan Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi pada bagian kredit dan sebagai bentuk mediasi Faizal Nur Rahman membuat surat pernyataan yang isinya akan mengembalikan uang Sutomo dalam jangka waktu 7 hari sejak ditandatanganinya surat pernyataan tersebut dan menyatakan apabila tidak menepati janji maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Jack Lawyer menyampaikan bahwa setelah jatuh tempo jangka waktu 7 hari sejak ditandatanganinya surat pernyataan tersebut yaitu tanggal 10 Januari 2026, Faizal Nur Rahman datang ke Kantor Kuasa Hukum di Salatiga. Namun pada saat datang ternyata tidak mengembalikan uang, malahan memohon minta waktu pengembalian uang ke Sutomo diundur menjadi hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.
“Kami selaku kuasa hukum dan Klien kami Bapak SUTOMO memenuhi permohonan pengunduran waktu pengembalian uang yang dimohonkan oleh Faizal Nur Rahman menjadi hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 dengan tempat pertemuan pengembalian uang di Kantor kami selaku Kuasa Hukum yaitu di Salatiga, yang kemudian dibuatkan surat pernyataan ke 2” terang Y. Joko Tirtono, S.H.
Setelah jatuh tempo jangka waktu surat pernyataan yang ke 2, yaitu tanggal 15 Januari 2026, Jack Lawyer dan Sutomo menunggu Faizal Nur Rahman di Kantor Kuasa Hukum Salatiga untuk pengembalian uang, namun Faizal Nur Rahman tidak datang alias cidera janji. Yang pada akhirnya pada tanggal 21 Januari 2026 membuat Laporan Pengaduan di Polda Jawa Tengah.
Y. Joko Tirtono, S.H. mengatakan bahwa melayangkan surat permohonan klarifikasi No. 054/LCKI.3/JTG/29/04/2025 tertanggal 30 April 2026 kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP Solo Slamet Riyadi terkait Faizal Nur Rahman yang mengaku sebagai Pegawai/Karyawan Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi dan Rinda yang mengaku sebagai Atasan/Pimpinan Faizal Nur Rahman di Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi.
Jack Lawyer menyampaikan bahwa pada tanggal 2 Januari 2026 bersama dengan Sutomo melakukan klarifikasi ke Bank Mandiri KCP Solo Slamet Riyadi terkait status Faizal Nur Rahman yang mengaku sebagai Pegawai/Karyawan Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi dan Rinda yang mengaku Atasan/Pimpinan Saudara Faizal Nur Rahman di Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi.
“Menurut informasi dari Pegawai Bank Mandiri KCP Solo Slamet Riyadi, Fila Sabila mengatakan bahwa Faizal Nur Rahman dan Rinda bukan Pegawai/Karyawan Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi” terang Jack Lawyer. “
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Faizal Nur Rahman ketika kami klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2026 yang mengaku selaku pegawai/karyawan Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi pada bagian kredit, sehingga Bank Mandiri Solo Slamet Riyadi yang dicatut namanya perlu melakukan klarifikasi”, imbuh Jack Lawyer.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Sutomo tersebut menyampaikan bahwa saat ini proses hukum perkara pidana tersebut masih berjalan di Ditreskrimum Polda Jateng.
Jack Lawyer juga berpesan bahwa masyarakat diharapkan lebih teliti lagi dan waspada dalam mengajukan pinjaman ke bank, harus datang ke bank secara langsung, dan jangan terlalu mudah tergiur bujuk rayu. Kasus yang dialami kliennya ini dapat dijadikan contoh.
Red/Arif/KRA













