Rahmat Hidayat, Sekretaris LCKI Karanganyar
Karanganyar, LCKInews.com -Dugaan tindak pidana pungli/korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana bantuan oleh Kepala SMPN 2 Mojogedang Sariman menemui babak baru. Pasalnya berdasarkan temuan atas laporan dan aduan warga masyarakat kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Karanganyar Jawa Tengah,
“Parjito”, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras diduga ada dibalik layar atas dugaan tindak pidana berikut ini : (1) Dugaan tindak pidana penebangan pohon bantuan dari DLH Karanganyar tanpa ijin, (2) Dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan terkait hasil penebangan pohon bantuan dari DLH Karanganyar. Tidak ada laporan secara resmi terkait hasil penebangan pohon, (3) Dugaan tindak pidana pengalifungsian lahan tanpa ijin. Tanah yang digunakan untuk penanaman bibit pohon bantuan DLH Karanganyar seluas ± 1.500 m2 berupa tanah kering, pada akhir tahun 2024 tanah yang seluas ± 750 m2 ditebangi pohonnya kemudian ditanami tanaman padi sehingga menjadi lahan basah. Seharusnya untuk pengalih fungsian lahan harus ijin kepada instansi terkait dan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, (4) Dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan terkait hasil panen tanaman padi tersebut di atas. Pada akhir bulan Maret 2025 sudah dilakukan pemanenan padi tetapi diduga tidak ada laporan secara resmi terkait hasil pemanenan padi, padahal tanah yang digunakan untuk menanam padi tersebut adalah tanah milik Negara dalam hal ini milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Sehingga patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan.
Lahan yang terletak di sebelah ujung selatan timur dari lokasi sekolah, tepat di belakang gedung kelas 7B dan 7C dialih fungsikan tanpa musyawarah dan prosedur yang berlaku pada umumnya. Lahan kering yang seharusnya menjadi lahan penghijauan malah dirubah menjadi lahan pertanian/basah tanpa musyawarah dengan warga sekolah. Tanpa ijin dengan pihak yang berwenang. Menurut keterangan saksi yang dapat dipercaya, pengelola lahan tersebut disaat menjadi lahan basah adalah Saudara Kardiyono yang notabene adalah seorang Pegawai Tidak Tetap yang dimasukkan menjadi PTT oleh Parjito dan hasil dari pengolahan tanah tersebut belum pernah dilaporkan besaran dan peruntukannya.

LCKI Provinsi Jawa Tengah sudah melayangkan surat teguran (somasi) namun tidak ada tanggapan serius/diabaikan. Menurut keterangan saksi yang dapat dipercaya, DLH Karanganyar yang mendapatkan surat tembusan surat teguran (somasi) terjun ke lapangan di SMPN 2 Mojogedang, namun Pihak Sekolah berdalih dengan alasan “Program P5”. Padahal Menurut Y. Joko Tirtono, S.H., Ketua LCKI Jawa Tengah hal tersebut tidak dibenarkan dan tidaklah tepat. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bertujuan untuk: (1) membentuk karakter dan integritas pelajar, (2) mengembangkan kompetensi belajar sebagai warga dunia yang aktif, (3) memantapkan pelajar yang unggul dalam bidang akademis dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, (4) Memantapkan pelajar yang memiliki rasa tanggungjawab dan kepedulian terhadap isu sekitar, (5) Memantapkan pelajar yang memiliki kreativitas dan kemampuan berkolaborasi yang tinggi, dan (6) Memantapkan pelajar yang memiliki empati dan siap menjadi pemimpin masa depan.
Tujuan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tersebut di atas menjadi ternoda karena contoh tidak baik dari SMP Negeri 2 Mojogedang dengan Dugaan tindak pidana pengalifungsian lahan tanpa ijin (melanggar hukum). Sungguh menjadi sangat miris dan ironis jika anak-anak/para siswa meniru/meneladani contoh tidak baik (melanggar hukum) yang dicontohkan ini, bagaimana nanti kedepannya anak-anak/siswa tersebut yang notabene generasi penerus bangsa.
Menurut keterangan saksi yang dapat dipercaya, Pihak SMP N 2 Mojogedang sudah mendapatkan backingan dari oknum anggota LSM setempat, sehingga somasi dari LCKI Jawa Tengah tidak ada tanggapan serius/diabaikan karena merasa LCKI adalah lembaga yang ecek-ecek dan hanya gertak sambal.
“Kita tidak akan mundur sejengkalpun untuk nama baik dunia pendidikan dan penegakan hukum” kata Y Joko Tirtono SH selaku ketua LCKI Jawa Tengah saat diwawancarai media. Sekretaris LCKI Karanganyar, Rahmat Hidayat menambahkan “Tim LCKI sepakat permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, diserahakan kepada aparat penegak hukum”.
(Redaksi)













