DEMAK,LCKINEWS.com—Kuasa hukum Carawidianto Putra Abdul Abdani, S.H., dari kantor DTL Law Firm Official, resmi mendampingi kliennya melaporkan seorang pria berinisial Y.W. ke Polsek Guntur, Kabupaten Demak, atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Terlapor Y.W. merupakan Kepala Operasional CV. Mahkota Bintang Kontraktor dan General Trading, yang dalam aksinya juga mengaku sebagai pemilik perusahaan sekaligus pengembang kapling tersebut.
Kasus ini bermasalah setelah transaksi pembelian tanah kapling yang berlokasi di Desa Tlogoweru, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tidak kunjung selesai. Korban diketahui telah melakukan pembayaran secara lunas sesuai dengan kesepakatan tertulis antar kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini tanah kapling yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan maupun diserahkan kepada korban.Guna menindaklanjuti laporan tersebut, korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya bersama dengan sejumlah anggota penyidik Polsek Guntur telah turun langsung ke lapangan.
Tim melakukan pengecekan fisik ke lokasi tanah yang diperkarakan untuk memastikan objek yang menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat ini.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian besar, baik secara materiel maupun immateriel. Langkah hukum pidana ini akhirnya ditempuh demi mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pihak kuasa hukum menegaskan dan berharap agar jajaran Polsek Guntur dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu. Hal ini dinilai penting demi terciptanya kepastian hukum yang jelas dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.Saat ini, laporan resmi tersebut telah diterima dan tercatat di kepolisian dengan Nomor: STTLA/19/V/2026/JTG/Res Dmk/Sek.Gtr.
Redaksi













