SEMARANG, LCKINews.com – Piket Fungsi Polsek Pedurungan yang dipimpin IPTU Darwis Budiman mendatangi lokasi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedatangan petugas merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku balap liar beserta rombongannya telah membubarkan diri. Namun, petugas mendapati dan mengamankan satu pengendara sepeda motor Honda PCX yang disinyalir berada atau termasuk dalam rombongan balap liar.
Pengendara tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Pedurungan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti yang cukup untuk memastikan keterlibatan pengendara tersebut dalam aktivitas balap liar.
Terhadap pengendara tersebut kemudian dilakukan penindakan di bidang lalu lintas berupa penilangan atas pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Dalam penanganan ini, pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Apabila nantinya terdapat informasi atau bukti baru, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar IPTU Darwis Budiman.
Sementara itu, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Pedurungan guna memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polsek Pedurungan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan maupun ikut serta dalam aksi balap liar karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan penanganan aduan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polsek Pedurungan berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Red/FH














