JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan drastis denda tilang dan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh adalah berita bohong atau hoaks.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai yang menyebarkan rincian biaya denda baru. Korlantas Polri memastikan bahwa besaran denda tilang masih tetap mematuhi aturan resmi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak ada perubahan nominal denda sepihak seperti yang dituduhkan dalam narasi palsu tersebut.
Terkait sistem penindakan, Polri saat ini masih mengedepankan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang berbasis kamera statis maupun mobile. Tilang manual hanya diterapkan secara selektif oleh petugas di lapangan untuk jenis pelanggaran tertentu yang berpotensi fatal atau yang tidak tertangkap oleh kamera ETLE, seperti balapan liar atau penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Polri tidak memberlakukan tilang manual secara menyeluruh atau menghapus sistem ETLE.
Kakorlantas Polri meminta seluruh pengendara untuk tetap tenang, menjaga fokus saat berkendara, dan selalu menyaring informasi sebelum membagikannya. Informasi resmi seputar lalu lintas dan aturan hukum hanya dikeluarkan melalui kanal komunikasi resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Red/ans














