Berita  

Pemasangan papan nama proyek setelah Pemberitaan Viral: Desa wonosekar, Kec. Karangawen, Kab.Demak

DEMAK|LCKINEWS.com – setelah pemberitaan viral tentang keterlambatan pemasangan papan nama proyek di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pihak pelaksana proyek akhirnya memasang papan nama tersebut pada Senin, 2 Juni 2025. Namun, pemasangan papan nama ini terkesan terlambat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana proyek.

Pengerjaan betonisasi jalan kampung Krajan RT 03 RW 03 Desa Wonosekar yang tidak memasang papan nama proyek sejak awal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Menurut Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, papan nama proyek harus dipasang pada lokasi pekerjaan sebagai kewajiban.

Pemasangan papan nama proyek setelah pemberitaan viral menimbulkan kecurigaan bahwa pihak pelaksana proyek ingin menutupi penyimpangan dana anggaran. Apalagi, proyek ini dikerjakan oleh oknum Sekdes Desa Wonosekar sendiri, Eko Nur Khayati.

Masyarakat berharap agar pihak terkait lebih ekstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek, terutama proyek yang menggunakan dana anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah (APBD) Pemasangan papan nama proyek seharusnya dilakukan sebelum kegiatan berlangsung, bukan setelah pemberitaan viral.

Selain itu, ancaman yang dilontarkan oleh Sekdes Desa Wonosekar terhadap salah satu awak media yang memberitakan tentang pemasangan papan nama proyek yang terlambat, menimbulkan pertanyaan tentang keberanian oknum tersebut. Oknum sekdes mengelontarkan pesan WhatsApp kepada awak media, Akan melaporkan pencemaran Nama baik, Apakah karena suami Sekdes tersebut adalah seorang anggota kepolisian ujarnya.

(Redaksi).

Selalu ikuti dan Follow terus berita terupdate dari LCKINEWS.Com , YouTube : Lcki News , Tiktok : Lcki News