Berita  

Kasus 3 Wartawan LCKI Jateng Angkat Bicara

GROBOGAN|LCKINEWS.Com-Kunjungan ketua LCKI Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Jawa tengah Y Joko Tirtono, SH akhirnya turun ke polres Blora Jawa tengah.

Keprihatianya terhadap 3 wartawan dari kota Semarang yg ditangkap oleh Polres Blora terkait dugaan pemerasan terhadap korban yang diduga oknum anggota TNI yang bermain dugaan bisnis BBM ilegal diseputar Blora dan sekitarnya

Pasal yang disangkakan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara sangatlah berat bagi 3 oknum wartawan yang sekarang mendekam dijeruji besi hotel prodeo Polres Blora.

Cerita klasik tentang muatan berita dari media portal Indonesia mengenai praktek kegiatan BBM ilegal minta di take down dengan muncul angka biaya kompensasi dari 2 jt sampai 10 jt

Korban yang suka bermain BBM ilegal ini menyatakan sepakat dan 3 oknum wartawan dari Semarang diminta datang disalah satu warung makan diblora untuk menerima sejumlah uang dari korban, dimungkinkan sebagai jebakan perlawanan setelah uang 4 jt diserahkan dan 6 jt berjanji mau di transfer dari salah satu oknum 3 wartawan tersebut secara tiba tiba ditangkap polisi serta diglandang di polres untuk dimintai keterangan dan lansung ditahan hingga kini.

Y Joko tirtono yang akrab dipanggil Jack lawyer LCKI mengatakan bahwa si pemberi atau penyuap bisa dikenakan pasal 11 UU th 1980 dan perlu diperiksa juga karena masuk dlm perbuatan melawan hukum , polisi mestinya harus fair dan adil dalam mencapai penegakan hukum , jangan tebang pilih terkesan perkara ini seakan sudah dikondisikan oleh korban untuk menjerat 3 wartawan atas temuan tersebut.

Disela itu Jack juga menyempatkan Jhon Iskandar pemilik media portalindo sempat diklarifikasi dan dimintai keteranganya hampir 4 jam kata Jack mendampingi sampe selesai

Jack berharap perkara ini bisa diselesaikan secara persuasif dinamis dan kekeluargaan melalui Restorative Justice ketika berbincang akrab dengan Kanit tipidter IPTU Cahyoko,SH Berasa polri dan LCKI saudara kakak adik, kata Jack mengakhiri perbincangannya.

(Red)

Follow dan ikuti terus berita terupdate dari LCKINews.com , TikTok : LCKI News , YouTube: LCKI News