Sukoharjo | LCKI NEWS – Mr. Welly panggilan akrabnya seorang pengusaha di Jakarta beserta istrinya, Lussia seorang DJ terkenal telah dilaporkan di Polres Sukoharjo pada tanggal 16 November 2022 oleh Iwan (Nursa Setyawan) dengan nomor STTA/758/XI/2022/reskrim sukoharjo.
Pasangan pasutri tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada Pasal 372-378 KUHP dan jo Pasal 55 KUHP terkait proyek pembangunan perencanaan Air mineral di Kabupaten Karanganyar hingga menelan kerugian kurang lebih 2 miliar.
Lussia istri Welly diduga juga turut serta terlibat dalam menikmati aliran dana tersebut begitu juga dengan keluarga Welly.
Joko Tirtono S.H yang sering disebut dengan panggilan Jack Lawyer sebagai kuasa hukum Nursa Setyawan dengan No : 039/LCKI/JTG/29/VI/2023 membenarkan tentang proses pelaporan tersebut.
Semua saksi-saksi klien kami Nursa Setyawan sudah diperiksa juga begitu juga dengan korban, serta Lussia dan seterusnya. Semua sedang berproses. Kata Jack Lawyer sebagai ketua divisi hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah.
Kami sebagai kuasa yang ditunjuk masih memberikan kesempatan etikad baik penyelesaian kekeluargaan, tapi kalau tidak ada niat baik maka sebaiknya kita lanjut proses hukum di Polres Sukoharjo.Pungkas Jack Lawyer.
(Red)