Pelarian Berakhir! Polisi Tangkap Paman Pembakar Keponakan Kandung di Jepara

SEMARANG, LCKINEWS.com – Pelarian S (32), seorang paman yang tega membakar keponakan kandungnya sendiri berinisial T (15), akhirnya resmi berakhir. Setelah menjadi buronan selama hampir dua bulan sejak peristiwa pada April 2026 lalu, tersangka berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang dan Polres Jepara. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas melacak keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di kawasan perkampungan nelayan, tepatnya di pinggir sungai daerah Jobokuto, Kabupaten Jepara.

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara,” ujar Kompol Ni Made Sriniti dalam rilis resminya.

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan berat ini bermula di kediaman mereka di kawasan Tambakmulyo, Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara. Kejadian dipicu oleh masalah sepele saat pelaku S menyuruh korban untuk mandi. Kesal karena korban menolak dan mengabaikan nasihatnya, pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil bensin di dalam botol mineral, menyiramkannya ke tubuh korban, lalu menyulutnya menggunakan korek api.

Akibat aksi nekat sang paman, remaja putri tersebut mengalami luka bakar serius di bagian punggung serta tangan kanan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sesaat setelah membakar korban, pelaku langsung melarikan diri ke luar kota hingga ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka S sudah dibawa ke Unit PPA Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

Red/Fh