Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang Tangkap Oknum Pengacara Yang Buron Sejak 2009

UNGARAN|LCKI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menangkap buronan bernama Yohanes Sugiwiyarno atas tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukannya pada 2007 lalu.

Yohanes ditangkap saat mendatangi acara Pentas Seni Budaya sekaligus Launching Wisata Banyukuning View, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, Yohanes dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.

“Tim Tabur (Tangkap Buronan) kami dibantu Polres Semarang dan Tim Tabur Kejati Jateng dalam melakukan eksekusi penangkapan,” kata Tri Widorini ketika ditemui awakmedia di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Senin (7/8/2023).

Yohanes ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan 2
TANGKAP BURON – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kabupaten Semarang dibantu Tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Polres menangkap Yohanes di tempat wisata Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (6/8/2023). Yohanes ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 104/Pid.B/2008/PN.Ung pada 21 Juli 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG pada 17 September 2008 jo. Putusan Mahkamah Agung RI pada 8 Januari 2009 Nomor 2093K/Pid/2008.

Tri Widorini menambahkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Yohanes sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga langkah terakhir berupa tangkap paksa harus dilakukan.

Menjelaskan lebih rinci, Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang, Dermawan Wicaksono mengungkapkan bahwa Yohanes sempat menolak saat ditangkap.

Menurut Wicaksono, yang bersangkutan beralasan bahwa dirinya telah menjalani pidana sebelumnya selama 4 bulan 15 hari.

“Jadi sebenarnya yang bersangkutan terjerat dalam dua perkara, pertama perusakan properti pada Juni 2007 dan tindak pidana curat pada Oktober 2007.

Eksekusi yang kami lakukan adalah perkara yang berbeda, yaitu perkara tindak pidana curat, Yohanes melakukan penjualan barang-barang bekas bangunan milik sebuah perusahaan di Gedanganak, Ungaran Timur tanpa hak dan izin sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 500 juta,” sebut dia.

Wicaksono mengatakan, Yohanes sempat dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, terpidana Yohanes dibawa ke Lapas Kelas II A Ambarawa untuk menjalani pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *