BANYUMAS |LCKI NEWS – Supriyadi wartawan media online nkrinews45.com. mendatangi Polresta Banyumas melaporkan oknum anggota Polresta Banyumas Polda Jateng 15/07/2021 atas perlakuan tidak mengenakan dialami oleh Supriyadi (50 tahun) asal Boja Kendal pada senin 20/07/2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Mulanya di warung angkringan Jl. Prof. M Yamin no 08 Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas Jawa tengah, tepatnya selatan taman andhang pangrenan.
Mulanya Supri dikabari melalui telpon WA oleh Nyaman asal Kendal yang sama berprofesi sebagai Wartawan Media online jika dirinya mendapatkan tuduhan sebagai pelaku perampasan uang tunai Rp 25.000.000 , dompet beserta isinya juga kontak mobil terhadap Yuda warga Banyumas di jalan raya Randegan Kecamatan Kebasen Banyumas .
Saat dikonfirmasi hal tersebut Supri mengatakan, Saya datang ke Banyumas dengan tujuan mengklarifikasi dengan teman seprofesi yang mengabarkan di WA group seperti yang disampaikan oleh nyaman, karena saya sendiri tidak ada digroup WA yang dimaksud jadi kurang tahu persis apa isinya kata Nyaman foto saya dikirim di group yang dilanjut japri katanya saya melakukan perampasan kepada seseorang di Banyumas.
“Saat itu kita sepakat bertemu dengan pendamping Yudha selaku korban perampasan di angkringan joglo kita bertemu untuk memastikan apakah betul saya ini pelakunya,” ungkap Supriyadi saat di wawancarai di Polresta Banyumas.
Tak disangka-sangka Supriyadi yang sebelumnya fotonya di WA, Yudha menjawab pertanyaan Yanto selaku pendamping korban, dirinya diyakini langsung oleh Yudha sebagai pelaku dengan anggukan kepala dihadapan para saksi dan 3 onggota Polresta Banyumas yang datang tanpa tahu kedatangan atas operasi keaman atau ada yang mengundang.
“Datang 3 oknum Polisi berpakaian preman dengan menyebut dari Polresta Banyumas, ada apa ini ramai-ramai,” tiru Supriyadi kepada NN.
“Nah disitu 3 anggota ikut duduk dan menyaksikan saat Yudha di tanya oleh Yanto dengan anggukan Kepala sampai dua kali pertanyaan dari Yanto yakin 100% bahkan yakin 1000%,” masih kata Supriyadi.
Atas keyakinan Korban, Oknum Polisi menggledah Hp,dompet milik Supri dan Nyaman tanpa penolakan dari keduanya yang kemudian digiring ke Polresta Banyumas menjalani pemeriksaan.
”Saya tidak menolak diperiksa dari malam hingga pagi jam 08.00 WIB karena tidak melakukan kejahatan, tapi saya juga bingung atas dasar apa saya dan Nyaman dipriksa di Polresta Banyumas baik surat aduan maupun laporanya kepada saya juga tidak tahu,” kata Supriyadi dengan logat Semarangan.
Kecewa dengan tindakan Oknum Polisi kepada dirinya Supriyadi mengadu dengan membuat surat laporan yang di tembuskan kepada Kapolresta Banyumas, Kapolda Jawa tengah,Kapolri, Hingga Ombusman RI.
“Surat itu saya layangkan agar tak terulang kembali peristiwa seperti Saya, dan tidak terlepas kemungkinan saya akan membuat laporan kepolisian atas pencemaran nama baik,” tutup Supriyadi dengan wajah yang Lelah.
Sementara Wartawan Senior Prabu Galuh Susilo menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prabu menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
(Tim/Red)
Salam Cegah Kejahatan