Maluku Utara|LCKI NEWS – Kali ini kita dipertontonkan penempatan lambang bendera merah putih yang terbalik menjadi lambang bendera negara Polandia yang terpasang di lengan sebelah kanan salah satu wakil salah satu Paslon balon pilkada kab Taliabu Maluku Utara oleh Citra Puspasari Mus.
Pada kantor KPU KAB TALIABU 23 September 2024 sangat memalukan dan merupakan bentuk pelecehan lambang negara yang dalam pasal 57 UU no 24 th 2009. Mestinya dari team sukses merevisi atau mengganti posisi penempatan lambang negara yang telah terpasang dengan keliru,bukan malah mengatakan kejadian ini merupakan hal yang biasa. kata Rusmanto Tari.
KETUA LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jawa tengah Y Joko tirtono SH.sangat prihatin tentang hal tersebut,mestinya team sukses minta maaf kepada public atas kekeliruan pemasangan lambang negara.bukan malah membela diri seolah hal tersebut merupakan hal kecil dan biasa.
Pada pasal 68 UU th no 24 tahun 2009 bisa diancam penjara 5 tahun denda 500 juta ini merupakan potret buruk pada agenda pilkada di kab taliabu.demikan pungkas Joko Tirtono.