Kudus | LCKI NEWS – Ruwetnya proses administrasi di Pasar Baru Wergu Kudus membuat Nawar yang mengaku jadi korban kongkalikong diduga terttipu daya sejumlah oknum mulai dari oknum Kepala dinas, sekretaris dinas serta oknum pemborong,oknum makelar dari Gebog yang mantan narapidana,juga sejumlah oknum yang ngaku ngaku wartawan juga LSM turut terlibat ingin kecipratan dari duitnya Nawar.
Berdasarkan penjelasan Nawar yang ditemui sejumlah wartawan online dirumahnya , bahkan seperti dilansir dari media Elangmurianews, Minggu (10/9/2023), disebut ada dua warga Kudus yang harus bertanggung jawab.Seorang diantaranya, MAB (65) yang tinggal di Desa Demaan RT 03/RW 02 Kecamatan Kota Kudus.
Dia adalah pemegang surat pendasaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti pada 9 November tahun 2022 dengan barang/jenis dagangan ayam. Juga menurut pengakuan Nawar oknum dinas itu telah menerima aliran dana Rp 250 juta dari Nawar, lewat perantara makelar yang akrab disapa dengan sebutan Dhe Mamat(DM).
Duit 800 juta milik Nawar, adalah pedagang bubut ayam yang tinggal di Wergu Wetan Kudus kini untuknya lenyap jadi bancakan sejumlah oknum dinas bersama oknum makelar. Sebab, uang dari warga wetan Kudus itu, disamping untuk membangun lima buah kios di Pasar Baru Kelurahan Wergu Kulon Kecamatan Kota Kudus, juga sebagian besar uangnya juga diberikan untuk biaya pengurusan surat-surat di Kantor Dinas Perdagangan Kudus. Namun sejak hampir setahun terakhir tidak/belum ke lima kios tersebut belum/tidak bisa ditempati. Mirisnya lagi, padahal uang sebanyak itu diperoleh Nawar dari pinjaman bank.
Kini Nawar tidak bisa berbuat apa apa, alias bingung jadi korban tipu daya oleh sejumlah oknum dinas dan makelar, sebab seluruh proses pengurusan hingga pembangunan kios dilakukan berdasarkan kepercayaan saja. Tidak disertai perjanjian atau bukti bukti tertulis. Pedagang bubut ayam yang ,masih muda ini kebingungan ke mana harus mengadukan nasibnya.
Diantaranya adalah MAB (65) yang tinggal di Desa Demaan RT 03/RW 02 Kecamatan Kota Kudus.
Orang ini ditengarai pernah tinggal di Desa Kaliputu Kecamatan Kota Kudus, tetapi dalam beberapa pekan terakhir “menghilang” entah ke mana. Diduga ia pindah ke Karanganyar Kabupaten Demak. Semua aliran dana,kecuali dana pembangunan kios diserahkan Nawar ke Dhe Mamat.
Disamping itu juga turut bermain disebut Kepala Dinas Perdagangan Kudus S terlibat langsung dalam permainan untuk dari Nawar.Sebab S yang pertama kali telah menanda-tangani surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah di Pasar Baru dengan MAB per Senin (14/3/2023). Surat bernomor : 5/0/6/169.1/17-03/202, juga ditanda-tangani Sekretaris Dinas Perdagangan , AIS dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, AH sebagai saksi. Kecuali itu diduga AIS menjual salah satu diantara lima kios yang dibangun Nawar, kepada K ,pedagang bubut ayam dari Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kudus. Tepatnya kios yang berada diujung barat.
Asal Usul Uang Nawar Jadi Ajang Bancakan
MAB yang ditemui di rumahnya, Minggu sore ( 10/9/2023) membenarkan pihaknya memang sebagai pemohon untuk menyewa lahan di Pasar Baru. “Saya tahu ada tanah kosong di Pasar Baru. Tetapi tidak tahu menahu apakah itu tanah milik Dinas Perdagangan, Pemerintah Desa Loram Wetan, Pemerintah Kelurahan Wergu Wetan atau Pemerintah Kelurahan Wergu Kulon. Kemudian saya mengajukan ijin ke Dinas Perdagangan untuk membangun kios. Dikabulkan dengan membayar Rp 14 juta,” tuturnya.
Setelah itu, MAB “mencari” pembeli. Ketemu dengan DM dan Nawar.Terjadi kesepakatan, Nawar bersedia membangun lima kios dengan catatan untuk usaha bubut ayam. Sedang MAB meminta imbalan per kios Rp 60 juta atau totalnya Rp 300 juta. Tetapi “baru” dibayar per kios Rp 50 juta, atau total uang yang diterima MAB Rp 250 juta. “Benar saya menerima uang sebanyak itu, sedang uang lainnya yang diserahkan Nawar kepada DM saya samasekali tidak tahu,” ujar MAB terus terang.
Dana segar lainnya yang berjumlah ratusan juta rupiah diduga selain “dinikmati” sendiri DM, juga disetorkan ke sejumlah oknum di Dinas Perdagangan. Namun karena setoran itu tidak merata, akhirnya muncul kasus ini
Setelah lima kios selesai dibangun, Nawar hendak menempatinya, namun sejumlah pedagang ayam dan bubut ayam dua kali unjukrasa ke Kantor Dinas Perdagangan sekitar November 2022. Mereka keberatan karena di lokasi itu sudah berdiri banyak kios bubut ayam.
Oknum Dinas Provokator Bersandiwara Unjuk Rasa
Jika ijin pendasaran keperuntukkan masih tetap untuk usaha dagang ayam, maka masih memungkinkan pedagang lain berunjukrasa. Hanya saja menurut sejumlah pedagang, unjukrasa itu diduga atas perintah oknum pejabat Dinas Perdagangan sendiri. Dengan latar belakang memperoleh imbalan yang lumayan besar. Sebab, diantara pedagang itu sendiri diduga bertindak tidak jujur. Dalam surat ijinnya berusaha-berdagang ayam. Tetapi prakteknya berusaha sebagai bubut ayam.
Unjukrasa itu berhasil diredam, setelah pihak Dinas Perdagangan menyatakan lima kios tersebut untuk usaha kelontong. Padahal pernyataan itu bertentangan dengan surat ijin pendasaran yang telah dikeluarkan Dinas Perdagangan sendiri per 9 November 2022,yaitu untuk dagang ayam.
Dari sisi selatan- kios senilai Rp 800 juta yang kini belum kunjung ditempati, karena terjadi banyak permainan
Sebaliknya bagi Nawar justru dirinya yang dirugikan dan menjadi korban, karena tidak bisa menempati dan telah mengeluarkan “modal” Rp 800 juta. Ia pun mengadu kepada DM maupun MAB. Dan MAB sepakat untuk ,menyerahkan ijin pendasaran yang masih atas namanya kepada Nawar. Tetapi sampai dengan Jumat petang ( 15/9/2023) hal itu belum pernah terjadi alias belum diberikan.
(@jigkudus/lcki)