Pengaduan LCKI Terhadap Dugaan Korupsi dan Pungli SMPN 2 Mojogedang Karanganyar Sedang di Dalami Kejaksaan Negeri

Karanganyar| lckinews.com – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah telah mengajukan pengaduan terkait dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Mojogedang, Karanganyar. Pengaduan ini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dan sedang dalam proses pengkajian dan penyelidikan oleh jaksa.

Menurut Rahmat Hidayat, Sekertaris LCKI Karanganyar, pengaduan ini akan tetap diproses karena banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan jabatan di sekolah tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Mojogedang, Sariman, S.Pd., diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk penarikan biaya seragam sekolah yang tidak wajar. Namun, Sariman seolah-olah tidak peduli dengan pengaduan LCKI dan mengklaim bahwa masalah ini sudah ditangani oleh LSM lain.

Joko Tirtono, S.H., atau yang akrab disapa P. Jack Lawyer, menyatakan bahwa LCKI akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera memproses kepala sekolah tersebut. Ia juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar untuk mengambil langkah tegas terkait kejadian ini.

Pada tanggal 15 Juli 2025 Rahmat Hidayat Sekretaris LCKI Karanganyar ke Kejaksaan Negeri Karanganyar

Bonard David Yuniarto, S.H., M.H. (Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar) dan Daniel Widya Kurniawan, S.H. (Kepala Subseksi I pada Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar) mengatakan masih didalami dan akan ditindaklanjuti, perkara tersebut.

Editor: Y Joko Tirtono SH