Nekat Edarkan Psikotropika Warga Kecamatan Kota Kudus Digelandang Satrekrim Polres Kudus

Kudus|LCKI NEWS  – Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus, Polda Jateng, berhasil meringkus dua pelaku pengedar dan pemakai psikotropika. Kedua tersangka tersebut berinisial AH (39) dan WN (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus.

”Dari kedua tersangka ini, kami mendapatkan barang bukti 33 butir tablet Riklona dan 5 butir tablet Alprazolam,” jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Jaenudin, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berasal dari penangkapan tersangka AH di rumahnya di Kecamatan Kota, Kudus. ”Pada saat itu, petugas menemukan barang bukti 3 butir tablet Riklona,” ungkap AKP Jaenudin.

Menyusul penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya. Dari pemeriksaan tersangka, AH mengaku mendapatkan obat Riklona yang masuk kategori obar psikotropika tersebut dari WN. Dari informasi ini, polisi kemudian memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 3 strip Tablet Riklona yang setiap strip berisi 10 butir tablet dan 5 butir tablet Alprazolam yang masuk kategori obar psikotropika. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit HP dari masing-masing pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.

Terhadap pengedar yang berhasil ditangkap, AKP Jaenudin mengaku akan menjerat mereka dengan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Sedangkan pemakai dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika

”Bagi pengedar psikotropika ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Rois LCKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *