SALATIGA, LCKInews.com – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Seorang oknum mafia solar, dikenal dengan nama panggilan “Jerico” dan disebut memiliki latar belakang Kopassus, diduga menjadi pelaku utama di balik maraknya praktik penimbunan solar subsidi yang dilakukan secara terorganisir. Operasi ilegal ini, menurut sumber yang merupakan salah satu sopir yang terlibat, telah berlangsung cukup lama dengan modus yang melibatkan beberapa SPBU di wilayah sekitar Pabelan, Salatiga, dan Kabupaten Semarang.
Jerico dan jaringan mafia solarnya diduga menggunakan berbagai trik ilegal untuk mengelabui pihak berwenang. Salah satu teknik yang digunakan adalah memodifikasi kendaraan sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah besar dan mengganti plat nomor secara berkala. Plat nomor kendaraan tersebut bahkan disebut tidak terdaftar di sistem E-Samsat, sehingga sulit dilacak. Penggunaan plat palsu dan mobil modifikasi ini memungkinkan mereka untuk mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi secara cepat tanpa terdeteksi aparat.
Modus Operasi dan Kendaraan Modifikasi
Seorang sopir yang dimintai keterangan mengungkapkan bahwa Tofanli Alias Jerico memiliki armada kendaraan yang terdiri dari mobil-mobil besar, seperti engkel box, L300, dan truk jenis Hino Helly. Setiap selesai mengisi solar di SPBU, solar tersebut langsung disimpan di gudang rahasia milik jaringan mafia. Sopir itu juga mengungkapkan bahwa Jerico sering mengadakan “koordinasi lapangan” untuk mengamankan operasi mereka. “Kami setor penuh di gudang setiap selesai mengisi. Sekarang bos tofanli Alias Jerico sedang koordinasi di lapangan,” ujarnya, mengonfirmasi bahwa operasi mereka berjalan terorganisir.
Dampak Penimbunan BBM Bersubsidi dan Kerugian Negara
Penimbunan BBM bersubsidi ini berdampak serius bagi masyarakat dan negara. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang membutuhkan. Namun, keberadaan mafia solar membuat masyarakat sulit mendapatkan solar subsidi yang sebenarnya sangat dibutuhkan, terutama oleh petani dan nelayan di daerah pedesaan yang bergantung pada harga BBM yang terjangkau.
Tidak hanya merugikan masyarakat, praktik ini juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jerico dan kelompoknya, jika terbukti bersalah, dapat diancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Desakan Masyarakat dan Seruan Penindakan Tegas
Maraknya mafia solar ini memicu keprihatinan masyarakat dan meminta penegakan hukum yang tegas. Seorang warga, Anto (52), mengungkapkan kekecewaannya. “Solar subsidi itu untuk masyarakat kecil, bukan untuk dijual oleh mafia. Kami berharap aparat bertindak tegas dan membongkar jaringan mafia ini,” ujarnya.
Warga dan beberapa praktisi hukum di Salatiga mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengungkap jaringan mafia solar hingga ke akarnya. Mereka juga meminta aparat untuk mengawasi ketat setiap aktivitas di SPBU agar distribusi solar bersubsidi dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kasus mafia solar ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi penyelewengan. Diharapkan penindakan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
(Red/Time)