Viral!!! Ketua Koperasi Merah Putih Batursari Merangkap 3 Jabatan Sekaligus

Viral !!! Ketua BPD Batursari menduduki 3 Jabatan Sekaligus , Ketua BPD , Ketua KMP , Ketua Korwil/ UPTD Mranggen

DEMAK|LCKINEWS.com-Pejabat Desa Hanya Boleh Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus apa lagi ini malah ketua BPD menjadi ketua koperasi merah putih , Ketua UPTD / Korwil Kecamatan Mranggen

Pejabat Desa seperti Kepala Desa dan perangkatnya, serta Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KMP).

Aturan ini diberlakukan agar di tubuh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih professional.

Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Batursari : Ketua Koperasi Merah Putih : Sunarto (Ketua BPD) , Wakil Ketua 1 : Lutfi (Ketua BUMDES) , Wakil Ketua 2 : Bowo , Sekretaris : Alimin(Perangkat desa), Bendahara : Badrun (anggota BPD) , Pengawas : Kades Sutikno (exofisio), Surahman(anggota BPD) , Badarodin (mantan anggota Dewan Demak PDI Perjuangan)

Dengan begitu, diharapkan koperasi dapat dikelola dan dijalankan dengan baik, tanpa ada intervensi politik lokal.

Malah Di Desa Batursari kecamatan mranggen kabupaten Demak perangkat desa Dan BPD malah banyak menjadi pengurus koperasi merah putih termasuk Ketua BPD menjadi ketua koperasi merah putih Seharusnya menjadi pengawas. Ucapnya salah satu warga saat berbincang-bincang dengan awak media

Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Selain itu bisa mendapat kepercayaan masyarakat dan dapat menjalankan bisnis dengan baik.
Apabila pejabat di tingkat desa terlibat menjadi pengurus Kopdes Merah Putih, maka dikhawatirkan pengelolaannya tak akan profesional.

Bahkan, hal yang tak diinginkan seperti multi peran, pemakaian data, hingga monopoli rekrutmen tenaga teknis koperasi bisa saja terjadi.

Untuk itu lah Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi ruang bagi perputaran ekonomi warga desa.

Manajemen dan pengelolaannya bisa dilakukan secara demokratis berdasar partisipasi pengurus dan anggotanya.Bukan untuk kepentingan pribadi

Dengan kata lain, tidak ada lagi monopoli kebijakan di dalam Kopdes Merah Putih yang hanya dilakukan segelintir elit di tingkat desa.

Penguasa desa, juga tidak bisa dan tidak boleh mengendalikan Kopdes Merah Putih ini, karena di tubuh Kopdes murni menjalankan bisnis di luar kekuasaan dan politik.

Legalisasi Koperasi Merah Putih Bisa Pakai Dana Desa Menurut Mendes PDT

Nah, para pejabat desa, seperti kades dan perangkatnya, berikut Badan Perwakilan Desa (BPD) hanya bisa berperan sebagai pengawas dan tidak menjadi pengurus.ucapnya

Red.AM