Daerah  

Ketua DPD LCKI Provinsi Jateng Y. Joko Tirtono S.H Terima SK Pengangkatan Ketua dari Ketua DPP LCKI

Jakarta| LCKI NEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah Y. Joko Tirtono SH menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua DPD LCKI Jateng berlangsung yang berlangsung di Jl. Bintaro Permai Raya MO 4 C Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.Rabu (12/7/2023).

Surat Keputusan (SK) langsung diberikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. S.A. Supardi, MM dan Irjen Pol (Purn) Roni selaku pendiri dan wakil ketua DPP LCKI.

Irjen Pol (Pur) Drs.S.A. Supardi M.M mengatakan bahwa LCKI merupakan sosial kontrol yang diharapkan dapat bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP LCKI.

Dikatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP/47/VII/2023/LCKI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah

Hal ini dimaksud dalam rangka konsolidasi nasional LCKI dapat menumbuh kembangkan LCKI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dalam hal ini dianggap sangat perlu dengan segera melakukan pengangkatan dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah.

Nama-nama yang dilampirkan di SK tersebut dipandang cukup memiliki kemampuan untuk menjadi Pimpinan dan pengurus DPD LCKI Provinsi Jawa Tengah serta dapat menjalankan tugas kerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

“Melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka keikutsertaannya berperan aktif menjadi penyelenggara yang bersih sekaligus melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap kinerja Pejabat dan Aparatur Negara di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” jelas Irjen Supadi.

Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) menetapkan komposisi DPD LCKI Provinsi Jawa Tengah mengangkat nama-nama di bawah ini beserta jabatannya sebagai Pimpinan DPD LCKI Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2023-2028.

Sementara Ketua DPD LCKI Jawa Tengah mengatakan bahwa di era saat ini kejahatan tidak hanya ditingkat bawah seperti pencopet,penipu,maling,rampok dan begal melainkan sudah merambah ke kejahatan intelektual yang justru banyak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga negara dan berperan aktif dalam supremasi hukum.

 

Hadir dalam penyerahan surat keputusan tersebut dewan pakar LCKI Provinsi Jawa Tengah Dr.g H Bambang Sutejo,H Suwarto dan KSB LCKI Provinsi Jawa Tengah.

 

(Sisca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *