SURABAYA– Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan kalung emas yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pelaku, AFN alias P., warga Desa Wedi, Gedangan, ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan pencurian pada 6 Agustus 2024.
Kronologi kejadian diungkap oleh Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, dalam sebuah konferensi pers. Pelaku telah mengintai korban yang sedang bermain di tepi jalan dekat Pasar Wisata Desa Pabean. Anak tersebut tampak mengenakan kalung emas, yang menarik perhatian AFN. Saat kondisi memungkinkan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi W 6040 NAI, mendekati korban tanpa turun dari motor. Dengan cepat, ia menarik kalung tersebut dari leher korban, menyebabkan sang anak jatuh dan menangis.
Setelah berhasil merampas kalung itu, pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian. Kalung emas tersebut kemudian dijual oleh AFN di kawasan Pasar Wadung Asri dengan harga Rp 1.200.000. Namun, berkat penyelidikan yang dilakukan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, aksi nekat AFN berhasil diungkap. Pelaku kini telah diamankan di Polda Jatim.
Atas perbuatannya, AFN dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk kasus ini bisa mencapai hingga 9 tahun penjara.
Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat bermain di tempat umum. Pihak kepolisian juga terus menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Laporan : iskandar