VIRAL! , Mobil Patwal Satlantas Polres Demak Melakukan Pengawalan Dengan Melawan Arus

DEMAK| LCKINEWS.COM —Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan insiden unik sekaligus kontroversial di ruas jalan wilayah Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Pasalnya, sebuah Mobil Patwal yang diduga dikendarai oleh AIPTU ABD yang Bertugas Sebagai BAUR BPKB Satlantas Polres Demak terlihat melaju melawan arus lalu lintas saat mengawal mobil Pajero Putih Bernomor Polisi H-1918-DN

Setelah Kami melakukan Investigasi dilapangan diduga yang dikawal Seorang Wanita bekerja sebagai sales sebuah Leasing Honda di Semarang, Bernama Tiara Andra Dona beralamat di Jl. Raya Kenanga D Katonsari Demak Belakang SMAN 1 Demak

Namun tak berselang lama, lajunya terhenti karena dihadang sebuah truck tronton dari arah berlawanan.

” Dalam insiden tersebut Truck tronton menghadang mobil patwal yang melaju melawan arus lalu lintas, kejadian tersebut sebenarnya adalah tindakan yang tidak sesuai dengan undang – undang lalu lintas, sedangkan truck yang melaju dari arah yang berlawanan telah mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

Mobil pajero putih yang di kendarai oleh Dona, juga menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas apakah Dona adalah penjabat yang berhak mendapatkan pengawalan atau tidak. Jika tidak ada keperluan yang mendesak atau kepentingan yang sah, maka tindakan pengawalan tersebut, dapat dianggap tidak perlu dan bahkan dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Saat Tim Redaksi Melakukan Investigasi dilapangan diketahui Bahwa AIPTU ABD Baur BPKB adalah bagian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak yang bertanggung jawab untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tugas utama mereka adalah mengadministrasikan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pengawalan biasanya dilakukan oleh Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli
(Unit turjawali) di bawah Satlantas Polres Demak, Berdasarkan tugas dan fungsi Unit turjawali, mereka yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Jadi, AIPTU ABD sebagai Baur BPKB tidak bisa melakukan pengawalan karena tugasnya lebih fokus pada administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Jika seorang Baur BPKB melakukan pengawalan, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur dan tugas pokok mereka. Berikut beberapa alasan:

1. Tugas Pokok: Baur BPKB memiliki tugas pokok dalam administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukan dalam pengawalan.

2. Kualifikasi dan Pelatihan: Baur BPKB mungkin tidak memiliki kualifikasi atau pelatihan yang sama dengan anggota yang bertugas dalam pengawalan.

3. Prosedur Operasional: Pengawalan memiliki prosedur operasional yang spesifik, dan Baur BPKB mungkin tidak familiar dengan prosedur tersebut.

Jika Baur BPKB melakukan pengawalan tanpa otorisasi atau instruksi yang jelas, itu bisa dianggap sebagai penyimpangan dari tugas dan prosedur yang berlaku. Hal ini bisa berdampak pada efektivitas pengawalan dan keselamatan objek yang dikawal.

 

Tim Redaksi