Daerah  

Temuan Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri Jadi Pintu Masuk Bongkar Perkara Kebondalem

LCKI NEWS |Banyumas – Proses Hukum perkara aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kebondalem, Purwokerto, masih terus berlanjut. Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara itu sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara pihak Pemda Banyumas dengan pihak pengusaha, isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga aset yang dimiliki Pemda Banyumas belum bisa dimiliki lagi oleh Pemda Banyumas.

Menurut penjelasan Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si yang kami terima waktu itu, Penyidik Dittipikor Mabes Polri sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum.Sekarang sedang diupayakan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna meminta menghitung kerugian negaranya. Setelah itu akan segera dilakukan gelar perkara, perkaranya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian disusul penetapan tersangka..Hasil temuan itu bisa dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar secara keseluruhan perkara ini sampai tuntas ke akar akarnya,” kata Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S. H, S. Pd kepada awakmedia.

 

TIPIDTER Sat Reskrim Polresta Banyumas Dalami Laporan Informasi Masyarakat

Respon cepat Polresta Banyumas dalam menanggapi dan segera menindaklanjuti Laporan Informasi masyarakat pencari keadilan, bukti nyata Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) dan Profesional ( PRESISI ) Kapolri, Jend.Pol.Sigit Prabowo bukan hanya sekedar slogan.Sat Reskrim Polresta Banyumas tancap gas garap Laporan Informasi Masyarakat beberapa hari lalu yang mengadukan A H, Bupati Banyumas atas dugaan tak menjalankan Rekomendasi LHP BPK RI.Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menyatakan kasusnya sudah didalami dan yang menangani Unit IV Reskrim Resta Banyumas.”Kasusnya sudah kami dalami pak, nanti kami infokan perkambangannya.Yang tangani Unit IV, ” tandas Agus Supriadi S, SIK, MH kepada Media awak media saat dikonfirmasi.

Masyarakat Banyumas berharap, Kapolresta Banyumas sebagai Aparat Penegak Hukum, tegak lurus, profesional dan integritas dalam menegakan hukum.Equality Before The Law, semua orang sama kedudukannya didepan Hukum, ” jelas sumber yang melayangkan Laporan Informasi ke Sat Reskrim Resta Banyumas.

Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, kepada Bupati Banyumas agar: A. Melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan berdasarkan peijanjian tahun 1980 dan 1982 dengan PB Bali CV dan peijanjian tahun 1986 dengan PT GCG; B.Meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi Komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemerintah Kabupaten Banyumas; C.Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaanya oleh PB BCV sesuai peijanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa oan segera melaksanakan pengelolaan tersebut; D.Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.” Beberapa poin rekomendasi itu, yakni pada poin C dan poin D, Pemerintah Kabupaten Banyumas diduga tidak seluruhnya menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: 110/LHP/BPK/VIII.SMG/11/2017 tertanggal 27 November 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah.Hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, antara lain, menyebutkan, ,Akibat permasalahan yang berlarut-larut, ruko/toko/kios Komplek Kebondalem tidak dapat dikelola secara optimal dan tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas.Kami selaku pengadu dalam perkara ini telah secara resmi sudah diperiksa diminta keterangannya oleh penyidik Unit IV (Tindak Pidana Tertentu /Tipidter) Sat Reskrim Polresta Banyumas.Semua keterangan kami dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).” terang pelapor.

Satu obyek perkara Kebondalem, Purwokerto itu sudah bertubi tubi dilaporkan oleh Kuasa Hukum masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.” Kasus lahan komplek pertokoan Kebondalem sudah terkepung, kami sudah melayangkan laporan / Pengaduan ke Bareskrim Polri, 5 tahun lalu, LP, Obyek Hukum Perjanjian tahun 1980 dan 1982, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dugaan adanya Mafia Tanah, Obyek Hukum Perjanjian Tahun 1980 dan 1982, Laporan Polda Jateng, Obstraktion Of Justise (Perintangan Penyidikan) ditarik ke Bareskrim Polri, Laporan dugaan hilangnya arsip perjanjian tahun 1980 dan 1982, Kejaksaan Negeri Purwokerto perkara anggaran 10,5 M diduga tidak melalui Banggar DPRD Banyumas, Obyek Hukum Kebondalem Perjanjian 1980 dan 1982, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Obyek Hukum Kebondalem Perjanjian 1980, 1982, 1986., Kejaksaan Negeri Purwokerto, LP, Bupati Banyumas, Obyek Hukum LHP BPK RI, (Pembiaran), Kebondalem Perjanjian 1980 dan 1982, Penuntasan perkara Kebondalem oleh Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan RI dan KPK) ini, kami hanya berharap aset milik negara Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu komplek ruko pertokoan Kebondalem, Banyumas agar bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik- baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas.” terang Ananto, S. H, S. Pd.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Banyumas, A H, belum berhasil dikonfimasi.

(Red/Sutri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *