Rusaknya Lingkungan Akibat Bocornya Air dan Minyak Akibat Pertambagan PT. KVLL di Blora Energi

Blora|lckinews.com – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah menerima laporan dari warga tentang bocornya sumur minyak PT. Kvell Blora Energi pada tanggal 5 dan 6 Juni 2025 di Desa Ngraho, Kecamatan Kedung Tuban, Blora. Berdasarkan laporan ini, LCKI Jawa Tengah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora pada tanggal 7 Juni 2025. melayangkan surat pada dinas lingkungan hidup Pimpinan bapak Iswadi rusmanto, ST. M.M sebagai orang nomor 1 yang bertangung jawab terhadap lingkungan di kabupaten blora.
Terkait bocornya sumur minyak yang berbau menyengat dan tidak enak di lingkungan masyarakat. Kelalaian dalam fungsi kontrol dalam kegiatan pengeboran minyak. Sehingga mangakibatkan tatanan ekolagi alam lingkungan menjadi rusak. Kalau kejadian ini siapa yang bertangung jawab. Bupati. DPR. Atau DLH. Atau pihak PT. tersebut

Surat klarifikasi dengan nomor 087/LCKI.3/BPD.JTG/SU/06/2025 tersebut telah direspon oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan nomor 600.4/1700. Namun, jawaban yang diberikan dinilai normatif dan tidak memuaskan.

Menurut Bapak Joko Tirtono, SH, Ketua LCKI Jawa Tengah, kejadian ini merupakan kelalaian dan kerakusan PT. Kvell Blora Energi dalam melakukan pengeboran minyak. “Kami melihat dan mendengar bahwa ini adalah sebuah kelalaian dan kerakusan penambang yang mengakibatkan kebocoran air dan campuran lumpur dan minyak,” ujarnya.

Joko juga mempertanyakan bagaimana dengan izin hasil tambang dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Apakah sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataukah masyarakat tetap sebagai penonton? “Mengacu pada UU dan peraturan yang ada, sudah jelas bahwa di sini ada dugaan pelanggaran hukum. Tapi bagaimana lagi aparat penegak hukum dalam menilai dan mengkaji permasalahan ini?” pungkasnya.”

 

Redaksi/ Jeck