SALATIGA | PortalIndonesiaNews.net – Praktik pengambilan solar bersubsidi secara ilegal, yang dikenal sebagai “ngangsu solar,” terus merajalela di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Minimnya tindakan tegas dari aparat hukum disebut-sebut menjadi penyebab utamanya, membuat mafia bahan bakar semakin berani beroperasi secara terang-terangan. SPBU Pertamina 44-50714 di Jalan Pattimura No. 62A, Salatiga, menjadi salah satu lokasi favorit para pelaku. Sosok berinisial “Tofanli” alias Jerico diduga menjadi dalang utama di balik jaringan mafia solar ini, menggerakkan aktivitas ilegal yang semakin membuat masyarakat resah.
Pada Kamis (31/10/2024) pukul 14.47 WIB, sebuah truk kedapatan tengah mengisi solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Warga yang sudah lama memendam kekesalan terhadap aksi mafia ini langsung bereaksi. “Mereka sering ngangsu di sini dan seperti tidak pernah takut melanggar aturan. Ini jelas merugikan kami sebagai warga,” ungkap seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Modus Operasi Licik dan Dugaan Perlindungan Oknum
Para pelaku mafia BBM semakin cerdik dalam mengelabui pengawasan. Mereka memodifikasi kendaraan besar seperti truk agar mampu menampung solar dalam jumlah jauh lebih banyak dari yang diizinkan. Biasanya, mereka beroperasi di jam-jam tertentu ketika pengawasan lebih lemah, demi menghindari perhatian aparat penegak hukum. Terdapat dugaan kuat bahwa praktik ini mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu yang menutup mata atau bahkan membantu memuluskan operasi ilegal tersebut.
Situasi ini mendapat perhatian dari Lembaga Anti Korupsi, yang mendesak tindakan tegas dari aparat. Aan Febrianto, perwakilan lembaga tersebut, menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan. “Ini adalah cerminan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan aparat hukum. Kami mendesak tindakan tegas, karena sudah banyak yang dirugikan, terutama masyarakat,” kata Aan. Menurutnya, jika terus dibiarkan, praktik ini akan semakin menyulitkan distribusi solar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelanggaran Hukum Serius dan Ancaman Hukuman Berat
Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur korupsi atau kolusi dalam aksi ini, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Aan menyatakan bahwa lembaganya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat dan merencanakan pelaporan kasus ini ke Mabes Polri. “Kami ingin agar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan mafia ini, termasuk oknum yang melindungi mereka, ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tekanan Publik untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Kasus “ngangsu solar” ini telah viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Banyak warga menilai bahwa aparat hukum seharusnya tidak tinggal diam. Mereka berharap ada penindakan yang serius untuk mencegah masyarakat kecil dari dampak ulah mafia BBM ini.
“Kami berharap pihak berwenang serius menangani masalah ini. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan akibat ulah para mafia yang terus-menerus bermain dengan aturan,” ujar seorang warga lain yang juga menyaksikan aktivitas ilegal di SPBU tersebut.
Dengan tingginya desakan dari publik, masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah tegas, mengusut dan menghentikan praktik mafia BBM subsidi yang telah merugikan banyak pihak. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjaga ketertiban di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Red