Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah Soroti Dugaan Marak Penjualan Buku LKS dan Seragam Di Sekolah

Semarang|LCKI NEWS– Informasi dugaan maraknya penjualan buku LKS,jual beli seragam sekolah dan tabungan di tingkat SD,SMP dan SMA di Jawa Tengah, disorot LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia).

 

Ketua LCKI Jateng Joko Tirtino S H mengaku memiliki data informasi banyak sekolah di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menjual LKS atau buku modul kepada siswa,modus penjualannya melalui sekolah. diantaranya di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

 

“Praktik penjualan tersebut ini masih berjalan sampai sekarang. Penjualannya lewat sekolah,” ujar Jack panggilan akrab nya kepada awak media.Senin (19/8/2024) di Kantornya.

 

Dia mengungkap, harga jual buku LKS,seragam sekolah tersebut beragam, dikisaran Rp.100.000 hingga Rp.200.000  isinya sekitar 10 an buku (LKS) dan untuk seragam sekolah sekitaran Rp.1.000.000 sampai Rp.1.500.000.

 

Pihaknya menilai, praktik penjualan LKS dan seragam sekolah itu memberatkan orangtua siswa.

“Penjualan LKS ini pada akhirnya tetap membebani, memberatkan para orangtua. Memang tidak diwajibkan, tapi hal ini dituangkan dalam rapat, lalu diserahkan kepada sekolah dan itu tiap tahun dilakukan oleh pihak sekolah dan yang saya herankan kenapa pihak Dinas Pendidikan terkesan tutup mata” jelasnya.

Jack menyebut, penjualan LKS bertentangan dengan Permendikbud no 8 tahun 2016 larangan penggunaan LKS Permendikbud no 2 tahun 2008 tentang buku pasal 11 sekolah dan untuk komite diatur di Permendikbud No 12 ayat 17  yang bunyi nya komite sekolah tidak boleh menarik uang dengan alasan apapun terkecuali sumbangan tidak mengikat atau sponsor yang melalui proposal.

Disamping itu Guru dilarang jualan buku LKS dan lainnya dalam pengelolaan belajar mengajar dan bahwa bahan ajar sejatinya dibikin oleh guru, lalu diperbanyak untuk didistribusikan ke siswa dengan biaya dari dana BOS.

“Guru harus punya kemampuan membuat kurikulum sendiri atau bahan ajar yang nantinya diperbanyak dan didistribusikan kepada para siswa dengan biaya dibebankan kepada dana BOS. Kalau enggak bisa buat bahan ajar, ya jangan jadi guru,” tegas Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *