DEMAK,LCKINEWS.com– Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Demak Farid Hidayatullah,SE secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam keras aksi bejat yang dilakukan oleh Ashari (51), oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Pati. LCKI menilai tindakan tersangka yang diduga mencabuli puluhan santriwati merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan institusi pendidikan agama.
“Kami sangat geram dan mengutuk keras perbuatan tersangka. Ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa karena pelaku menggunakan doktrin agama dan statusnya sebagai guru untuk memanipulasi korban yang masih di bawah umur,” ujar Ketua LCKI Demak
Berdasarkan laporan terbaru tersangka Ashari sempat melarikan diri ke berbagai kota sebelum akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada 7 Mei 2026. Modus yang digunakan tersangka meliputi doktrin “ketaatan mutlak” kepada guru serta ancaman spiritual jika korban tidak menurut.
Poin-poin pernyataan sikap LCKI Demak:
Mendorong Hukuman Maksimal: LCKI Demak mendukung upaya keluarga korban dan kuasa hukum untuk menuntut hukuman maksimal bagi tersangka, termasuk opsi hukuman tambahan berupa kebiri kimia mengingat jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang.
Perlindungan Saksi dan Korban:
LCKI mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan menyeluruh bagi para santriwati yang berani bersuara agar tidak ada intimidasi dalam proses hukum.
Evaluasi Lembaga Pendidikan:
Menanggapi langkah Kementerian Agama yang telah menutup pesantren tersebut, LCKI Demak mendorong adanya standar pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan berbasis asrama untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kasus ini harus menjadi momentum pembersihan oknum-oknum yang merusak marwah pesantren. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual di tempat yang seharusnya menjadi pusat pembentukan akhlak anak-anak kita,” tegasnya
LCKI Demak juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah sekitarnya untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Tentang LCKI:
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) adalah organisasi independen yang berfokus pada upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan hak-hak masyarakat melalui edukasi, pengawasan, dan advokasi hukum di Indonesia.
Red/Fjr













