Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengurukan Tanah Pembangunan SIHT Rp 9,16 Miliar, Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus Digeledah

Kudus|LCKI NEWS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendalami kasus dugaan korupsi tahap pengurukan tanah pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok tahun 2023 di Kecamatan Jekulo dengan nilai proyek sebesar Rp 9,16 miliar. “Diduga ada penyimpangan APBD dalam proses pengurukan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu. Mencari keuntungan yang salah baik dari transaksi maupun tanah yang dipergunakan untuk menguruk,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (20/8/2024).

Menurut Tegar, sejauh ini Kejari Kudus telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kantornya. Di antaranya dengan meminta keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati termasuk pegawainya, pelaksana, dan pengawas proyek pembangunan SIHT.

Kantor Disnakerperinkop digeledah Kejari Kudus juga menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus dengan menyita sejumlah dokumen penting, personal computer (PC), laptop, dan telepon seluler pada awal pekan ini. Penggeledahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro pada Selasa (20/8/2024), yang dimulai pukul 11.30-14.00 WIB.

“Kami tingkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 19 Agustus. Kami masih dalami dan melengkapi dua alat bukti,” terang Tegar. Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Wibowo, menyampaikan, penggeledahan diupayakan tim penyidik Kejari Kudus merujuk surat perintah penyidikan nomor: Print01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) pada Disnaker tahun 2023. Proyek pembangunan SIHT tersebut terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi. Paket kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar dengan harga satuan tanah Rp 212 ribu per kubik. Hanya saja, kata Wisnu, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, pria berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp 4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp 93.500 per kubik tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian saudara SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp 3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp 72.000 per kubik tanpa sepengetahuan PPK. “Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan,” jelas dia. Untuk diketahui pembangunan SIHT di Kecamatan Jekulo, Kudus yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp 21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektar. Kemudian dilanjutkan tahun 2024 dengan dianggarkan Rp 11,3 miliar untuk membangun empat unit gudang produksi rokok dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *