Kudus|LCKI NEWS – Pekerjaan tambang Galian C di duga tanpa ijin bebas beroperasi (Ilegal) Di Desa Klaling Karangsubur Kecamatan Jekulo kabupaten Kudus, Rabu (20/09/2023).
Team investigasi meninjau lokasi tempat Di Desa klaling Karangsubur Kecamatan Kekulo Kabupaten Kudus pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatangi di kediaman kepala Desa Klaling karangsubur, untuk mendapatkan keterangan tentang penambang Galian C kebetulan beliau tidak berada di rumah.
Dari keterangan warga di sekitar, Penglola tambang tersebut inisial ( S ) Diduga Anggota Polsek jekulo, merasa dirinya kebal dengan hukum, penambang udah berlangsung lama tentang galian C, yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi,” tutur warga.
Di minta pihak (APH) Aparat Penegak Hukum mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Terkait temuan baru permasalahan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang dirugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung juga kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.
(LCKI)