Berita  

LCKI Jateng Adukan Dugaan Korupsi Dan Pungli SMPN 2 Mojogedang Ke Kejaksaan Negeri Karanganyar

Kejaksaan Negeri Karanganyar/Dok.LCKI News

Karanganyar, LCKInews.com – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah mengadukan/melaporkan dugaan korupsi dan pungli SMPN 2 Mojogedang Kabupaten Karanganyar pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025.

Pengaduan/pelaporan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD LCKI Provinsi Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, S.H., dengan panggilan akrab Jack Lawyer oleh teman-teman media. Pengurus LCKI Kabupaten Karanganyar tampak penuh semangat mendampingi Jack Lawyer. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yuniarto, S.H., M.H. dan Kepala Subseksi I pada Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar Daniel Widya Kurniawan, S.H. menerima berkas pengaduan/pelaporan secara langsung dan menyambut dengan baik kedatangan BPD LCKI Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus LCKI Kabupaten Karanganyar.

Ketua BPD Jateng Y.Joko Tirtono,SH menyerahkan berkas pengaduan/Pelaporan (dok.LCKInews)

Jack Lawyer mewakili BPD LCKI Jawa Tengah dan Pengurus LCKI Karanganyar memberikan apresiasi yang sangat baik sekali terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Karanganyar yang sangat ramah, humanis, dan profesional sesuai dengan Motto Kejaksaan Agung RI “Satya Adhi Wicaksana”, sehingga sangat layak sekali menyandang penghargaan Peringkat I Kejaksaan Negeri Tipe B Tingkat Nasional dalam kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024.

Ada beberapa beberapa dugaan tindak pidana yang diadukan/dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Pertama, dugaan tindak pidana penebangan pohon bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar tanpa ijin.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan terkait hasil penebangan pohon bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar tanpa ijin tersebut di atas.

Ketiga, dugaan tindak pidana pengalifungsian lahan tanpa ijin.

Keempat, dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan terkait hasil panen tanaman padi yang ditanam ditanah yang dialihfungsikan lahanannya tanpa ijin.

Kelima, dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan terkait mangkraknya/tidak selesainya bangunan toilet (jamban) SMP Negeri 2 Mojogedang yang bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2022 Kabupaten Karanganyar.

Keenam, dugaan tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) terkait penarikan Iuran Pembangunan Toilet (Jamban) kepada Siswa-siswi SMP Negeri 2 Mojogedang dengan dalih untuk menyelesaikan bangunan toilet (jamban) SMP Negeri 2 Mojogedang yang mangkrak/tidak selesai pada Poin Nomor 5 tersebut di atas.

Ketujuh, dugaan tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) terkait Pungutan yang dilakukan kepada Siswa-siswi SMP Negeri 2 Mojogedang Kab. Karanganyar dengan dalih memberikan honor tenaga honorer (pendidik dan tenaga kependidikan) di SMP Negeri 2 Mojogedang Kab. Karanganyar.

Kedelapan, dugaan tindak pidana korupsi dan atau pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Pihak Sekolah SMP Negeri 2 Mojogedang Kab. Karanganyar dalam hal ini oleh Kepala Sekolah Bapak SARIMAN, S.Pd., M.Si. terkait Penjualan Buku Pendamping BUPENA Penerbit Erlangga Tahun Pelajaran 2024/2025, Penjualan LKS Tahun Pelajaran 2024/2025, dan Penjualan Modul Bahan Ajar Tahun Pelajaran 2024/2025 kepada Siswasiswi SMP Negeri 2 Mojogedang.

Kesembilan, dugaan penerimaan pegawai di SMP Negeri 2 Mojogedang dari keluarga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum tanpa melalui prosedur rekrutmen CASN.

Jack Lawyer juga menyampaikan bahwa LCKI Provinsi Jawa Tengah dan LCKI Kabupaten Karanganyar akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dan pungli SMP Negeri 2 Mojogedang sampai selesai proses hukum sebagai efek jera dan mengembalikan marwah dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar.

Kata Jack Lawyer sebetulnya banyak kenakalan sekolah dimana-mana dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Kami tahu banyak pengadu ke LCKI dari berbagai kabupaten dan kota terutama iuran sekolah, piknik/study tour, buku pendamping/LKS dan seragam sekolah siswa baru. Akal akalan sekolah dalam menyiasati menggambil keuntungan dari siswa masuk kategori PUNGLI (pungutan liar) dilarang keras. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; (d) melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 198 menyebutkan bahwa dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; (e) melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung. Sementara dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 menyebutkan bahawa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian, seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Jack Lawyer juga menyampaikan bahwa kadang dengan kudung koperasi sekolah, melalui kesepakatan komite sekolah, juga paguyuban orang tua siswa, serta toko seragam dan buku yang sudah dikondisikan sekolah agar beli disana dengan harga yang sama dan ada keuntungan. Keterlibatan para pihak atau sekelompok petinggi sekolah kadang semua guru atau wali murid belum tentu menyetujui tapi bagaimna lagi karena anaknya diterima pada sekolah yg dianggap favorit dan dekat dengan rumah.

Untuk itu lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) sebagai fungsi kontrol pemerintah menganggap perlu memberikan masukan ke Dinas dan Instansi terkait karena ini masuk kategori kejahatan terencana masif dan terukur yang dilakukan oleh para intelektual yang sering menabrak aturan dari Menteri Pendidikan atau aturan Dinas Pendidikan atau malah kong kalikong perencanaan persekutuan jahat karena pintarnya sekolah membayar seragam yang cukup besar 2 juta hingga 2,5 juta tanpa diberi kwitansi atau tanda bayar seragam. Kita tahu semua karena punya data dan laporan dari masyarakat. Kasihan keadaan negara yang seperti ini. Jack Lawyer memberi semangat kepada APH bahwa NEGARA TIDAK BOLEH KALAH. Seret dan jebloskan penjara para intelektual yang mengaku pendidik ternyata melakukan praktek kotor PUNGLI, pungkas Jack Lawyer dengan nada kesal kepada awak media.

Rahmat Hidayat/Red