Jambi|LCKI NEWS -Ketua lcki provinsi Jambi Mappangara dan tim investigasi Lcki juga hadir ketua media Tribrata Jambi dalam rangka survei lokasi desa sungai pandan kecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo pada tanggal 24 Agustus 2024 atas undangan tokoh masyarakat dan anggota lcki di kecamatan Rimbo Bujang.
Ketua lcki provinsi Jambi melaporkan tentang bantuan dana desa add tahun 2023 yang tidak terealisasi sesuai hasil rapat desa.
Ada 13 item pos peruntukan anggaran dana desa terlampir yang di tanda tangani oleh ketua BPD desa sungai pandan ( Rachman) Dengan total dana lk 400 juta salah satu pembangunan sumber air bersih milik desa senilai 18 juta di bangun pada tahun 2024 dengan nilainya yang terealisasi hanya lk 7 juta itupun asal jadi.
Menurut dugaan masyarakat setempat bahwa dana desa di salah gunakan oleh oknum bendahara desa yang bernama Pulung Widodo yang menjabat lebih kurang 7 tahun dan pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani senilai 34 juta tidak terealisasi nol persen juga peningkatan produksi peternakan senilai 108 juta tidak terealisasi dan honor guru ngaji tidak terbayar serta lainnya dana desa tahun 2023 tidak ada realisasinya ungkap salah satu tokoh masyarakat yang bernama AsAri Ishak dan M Nasir mantan anggota BPD.
Kesimpulan dari pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa sungai pandan mengharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Tebo Jambi melalui ketua Lcki provinsi Jambi agar hal tersebut di usut tuntas atas tindakan oknum bendahara desa dan kepala desa yang bernama Ridwan,
Oleh ketua lcki provinsi Jambi mappangara mengungkapkan kepada warga bahwa hal ini akan di tindak lanjut proses dan mengawal agar dana desa tersebut dapat terlaksana sesuai hasil musyawarah desa dan lcki akan menyurati Kakan PMDK kabupaten Tebo dan dinas terkait atas pengaduan masyarakat.
(Tim LCKI Provinsi Jambi)