Semarang|LCKI NEWS – Banyak dukungan mengalir kepada pengacara yang tengah naik daun, Komaruddin Simanjuntak atas kasus yang sedang ditanganinya.
Khususnya dukungan tersebut mengalir dari rekan seprofesi pengacara atau advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi.
Bahkan, para advokat yang mendukung Komaruddin Simanjuntak tak tanggung-tanggung jumlahnya diantaranya Advokat nyentrik Joko Tirtono S.H atau biasa dipanggil Jack Lawyer
Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Menurut Jack Lawyer bahwa Kamaruddin dalam menjalankan profesinya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata.
“Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesinya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana,” ucap Jack Lawyer, kepada wartawan, di Kantor LCKI Jl.Senjoyo Salatiga.Selasa (15/8/2023).
Kronologi ditetapkannya Kamaruddin sebagai tersangka adalah ketika menjalankan tugas profesi advokat, dalam membela dan mendampingi kliennya istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
(Umar LCKI)