PURWOREJO|LckiNews.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terpantau beroperasi secara terang-terangan di, Desa Rebok Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Di lokasi, tanah digali dan dinaikkan menggunakan alat berat, memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran perizinan dan aturan lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi mengeruk tanah dalam jumlah besar. Material hasil galian tampak dimuat dan diangkut, sementara papan izin maupun keterangan legalitas kegiatan tidak terlihat di lokasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengelola terhadap regulasi pertambangan.
Warga sekitar mengaku resah. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut dikhawatirkan berdampak pada keselamatan, potensi longsor, serta debu dan kebisingan yang mengganggu aktivitas harian masyarakat.

“Kalau hujan, kami khawatir tanah labil. Ini dekat dengan pemukiman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, kegiatan galian C wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa, kecamatan, maupun instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas ESDM, dan kepolisian.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penertiban dan penindakan tegas agar praktik pertambangan ilegal tidak terus merugikan lingkungan dan warga sekitar.
Red/Tim













