Foto Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Dok. Wikipedia
JAKARTA, LCKINews.com — Jagat politik dan hukum Indonesia diguncang kabar besar. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga Mantan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka atas dugaan kasus penyadapan ilegal (illegal taping) dan akses ilegal.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers mendadak di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, polisi juga menyeret dua jenderal bintang dua lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Berdasarkan hasil scientific investigation, tim penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang periode 2025 hingga 2026. Target dari operasi ilegal ini tidak main-main; mulai dari nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, aktivis LSM, pengusaha, hingga kalangan media. Tak hanya melakukan penyadapan tanpa surat penyidikan, mereka juga diduga memerintahkan penghapusan rekaman data sistem atau log file untuk menghilangkan jejak digital mereka.
Atas perbuatannya, Listyo Sigit dan koleganya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara. Langkah tegas Polri ini disebut-sebut sebagai bagian dari komitmen internal untuk melakukan program “bersih-bersih ke dalam” tanpa pandang bulu.
Redaksi













