Bekasi, LCKInews.com– Kota Bekasi diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari FM, seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara dan wartawan media online. FM secara terang-terangan mengakui telah mencuri 210 ton besi scrap eks Freeport, yang merupakan barang sitaan Bareskrim Polri sejak tahun 2019. Lebih mengejutkan lagi, FM mengungkapkan bahwa aksinya diduga dilindungi oleh oknum-oknum pejabat penegak hukum, termasuk Kapolres Kota Bekasi dan anggota TNI aktif.
Pengakuan ini menjadi pukulan telak bagi Bareskrim Polri, mengingat barang sitaan yang seharusnya diamankan, ternyata dicuri oleh pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dengan aparat penegak hukum. FM bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan oknum TNI dan Kapolres untuk memberikan uang senilai Rp400 juta sebagai “biaya pengamanan” demi kelancaran aksinya.
Pengakuan Mengejutkan dari FM
Dalam percakapannya dengan awak media, FM mengakui secara gamblang bahwa ia mencuri besi scrap tersebut dari halaman di dekat Apartemen Mutiara, Pekayon, Bekasi Selatan. FM juga mengungkapkan bahwa sebelum dirinya beraksi, sudah ada kelompok lain yang lebih dulu melakukan pencurian. Dari total 3.000 ton besi yang disita, hanya tersisa 250 ton, karena sebagian besar sudah dicuri oleh oknum-oknum yang terlibat.
FM pun mempertanyakan mengapa berita pencurian yang lebih besar ini tidak diangkat oleh media. “Saya hanya mencuri 210 ton saja,” ujar FM dengan nada santai saat berbicara kepada wartawan.
Keterlibatan Oknum Kapolres dan TNI
Pengakuan FM ini menyeret dugaan keterlibatan oknum Kapolres Kota Bekasi, yang disebut menerima Rp200 juta sebagai imbalan untuk memuluskan aksi pencurian tersebut. Awak media mencoba mengonfirmasi informasi ini melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Sebaliknya, seorang perwira kepolisian justru mengajak wartawan untuk bertemu secara pribadi, yang semakin menimbulkan spekulasi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini.
Tanggapan dari Pihak Hukum Papua
FM mengklaim dirinya sebagai kuasa hukum masyarakat Kamoro di Papua, yang memiliki kepentingan atas besi scrap tersebut. Namun, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa kuasa hukum FM telah dicabut, dan kini masyarakat Kamoro diwakili oleh YD & Partner Law Office. Surat kuasa dengan nomor 17/SK-YD-P/VIII/2024 telah diberikan kepada advokat Yusral Supit dan timnya untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum.
YD & Partner Law Office berencana membawa kasus pencurian besi sitaan ini ke ranah hukum demi membela hak masyarakat Kamoro di Papua.
Tanggapan Aktivis Hukum
Aktivis hukum Marjuddin Nazwar, Ketua DPP LSM Berkoordinasi, menyatakan bahwa keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus pencurian ini sangat memprihatinkan. “Tindakan ini jelas mencoreng citra Bareskrim Polri dan institusi kepolisian secara keseluruhan,” ujar Marjuddin.
Ia menambahkan bahwa mafia hukum yang diduga terlibat telah memanfaatkan kelemahan pengawasan terhadap barang sitaan. Mereka bekerja sama dengan oknum TNI dan kepolisian untuk mengamankan pencurian tersebut, bahkan menggunakan alat berat seperti kren dan trailer untuk mengangkut besi scrap sitaan.
Dugaan Uang “Tutup Mulut“
FM mengungkapkan bahwa ada lebih banyak kelompok yang terlibat dalam pencurian ini, dan mereka memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengambil besi scrap tersebut. FM menyebut bahwa uang dalam jumlah besar digunakan sebagai “tutup mulut” bagi para oknum yang terlibat, semakin memperkuat dugaan adanya jaringan mafia hukum di balik pencurian ini.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait pengakuan FM maupun dugaan keterlibatan oknum Kapolres dan TNI. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan ditegakkan. (Red/jhon)