Gudang Penimbunan 9.980 Liter Solar Ilegal di Pekalongan Digerebek, Pemilik Buron dan Pekerja Lenyap Misterius

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Husen Asnawi/Dok. Suara Merdeka Pekalongan

PEKALONGAN, LCKINews.com – Sebuah gudang yang menjadi markas penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Operasi senyap yang diluncurkan oleh tim Satreskrim bersama SPKT Polres Pekalongan Kota pada Minggu (1/11/2026) dini hari ini sukses mengamankan hampir 10 ribu liter solar yang diduga dikumpulkan secara ilegal.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di area gudang tersebut pada jam-jam yang tidak wajar. Berbekal aduan cepat dari masyarakat melalui Call Center 110, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengepungan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

 

Lokasi Mendadak Kosong: Pekerja Kabur sebelum Polisi Tiba

Namun, sesampainya di lokasi, petugas mendapati suasana gudang yang sudah lengang tanpa adanya aktivitas pekerja. Diduga kuat rencana penggerebekan ini telah bocor, sehingga para pelaku dan pekerja berhasil angkat kaki melarikan diri beberapa saat sebelum mobil patroli kepolisian merapat ke lokasi. Di TKP, petugas hanya mendapati pelapor yang masih berada di sekitar tempat kejadian.

 

Meski kehilangan jejak para pelaku, polisi dikejutkan dengan barang bukti yang ditinggalkan di dalam gudang. Modus operandi penimbunan ini terbilang sangat rapi dan niat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan solar bersubsidi dalam jumlah fantastis yang dikemas ke dalam berbagai wadah tersembunyi.

Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi:

• 5 kempu berukuran besar dalam kondisi terisi penuh solar.

• 2 kempu dalam kondisi setengah terisi.

• 256 galon bekas air mineral ukuran 15 liter yang diisi penuh solar untuk menyamarkan muatan.

• 4 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.

• 1 unit truk, alat pompa manual, serta 2 mesin alkon yang digunakan sebagai alat pemindah bahan bakar.

Polisi Buru Pemilik dan Selidiki Sumber Pasokan

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, melalui Kasatreskrim AKP Husen Asnawi, membenarkan total akumulasi solar yang disita dari dalam gudang tersebut mencapai 9.980 liter. Hingga saat ini, seluruh barang bukti bernilai puluhan juta rupiah tersebut telah dievakuasi ke Mako Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

“Dari pemeriksaan awal di lokasi, gudang berikut peralatan yang sudah diamankan digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM. Namun, kami belum bisa memastikan secara pasti siapa pemilik gudang, truk, maupun dari mana BBM subsidi ini diperoleh,” ungkap AKP Husen saat dikonfirmasi Senin (2/11/2026).

 

Penyidik kepolisian kini sedang mendalami dua kemungkinan jalur pasokan ilegal tersebut; apakah para pelaku mengumpulkan solar tersebut dengan cara menyewa armada truk modifikasi untuk mengantre berkali-kali di sejumlah SPBU lokal, atau justru menyedotnya langsung dari tangki transportasi resmi (tangki kencing). Perburuan terhadap pemilik gudang dan dalang utama penimbunan ini terus diintensifkan demi memutus rantai mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.

 

Red/FH