PortalIndonesiaNews.net, sebuah media yang dikenal akan ketajaman dan independensi pemberitaannya, kini menghadapi ancaman serius dari Christina Shinta Purbosari. Christina merasa dirugikan oleh pemberitaan terkait dugaan skandal perselingkuhan pejabat publik dan mengajukan hak jawab. Namun, pengajuan tersebut tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan, sehingga ditolak oleh redaksi. Bahkan, saat diminta melengkapi persyaratan, Christina justru melontarkan ancaman kepada redaksi PortalIndonesiaNews.net.
Investigasi yang Menggemparkan
Kasus ini bermula dari investigasi PortalIndonesiaNews.net yang menyingkap dugaan perselingkuhan antara H. Triyono, seorang anggota DPRD Klaten, dan Sinta, istri Gatot. Pemberitaan ini menjadi perhatian luas, terutama setelah Gatot membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dengan klaim bahwa jalannya peradilan dipengaruhi oleh kekuatan politik. Kendati demikian, PortalIndonesiaNews.net tetap menjalankan tugasnya untuk menyajikan berita berdasarkan fakta.
Permohonan Hak Jawab Ditolak
Christina Shinta Purbosari mengajukan hak jawab dengan harapan klarifikasinya dapat diterbitkan. Namun, Pemimpin Redaksi PortalIndonesiaNews.net, Iskandar, menjelaskan bahwa hak jawab yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Christina hanya mengajukan pernyataan tanpa bukti pendukung.
“Kami selalu terbuka terhadap hak jawab, asalkan prosedur dipatuhi. Christina hanya mengirimkan pernyataan tanpa melampirkan bukti pendukung. Ketika kami meminta tambahan dokumen untuk melengkapi klaimnya, ia justru mengancam membawa perkara ini ke jalur hukum,” ujar Iskandar. “Kami tidak akan tunduk pada tekanan dan intimidasi yang berusaha menggoyahkan independensi kami.”
Prosedur Hak Jawab yang Diabaikan
PortalIndonesiaNews.net telah memberikan penjelasan rinci kepada Christina terkait prosedur hak jawab yang sesuai ketentuan jurnalistik. Prosedur ini mencakup:
1. Surat Permintaan Resmi yang ditujukan ke redaksi.
2. Identitas lengkap untuk keperluan verifikasi.
3. Penjelasan bagian berita yang dianggap tidak akurat, disertai alasan.
4. Bukti pendukung yang menunjukkan ketidakakuratan atau kerugian.
5. Usulan isi klarifikasi yang diinginkan.
6. Pengajuan dalam jangka waktu yang wajar sejak berita diterbitkan.
7. Tidak memuat unsur fitnah atau pelanggaran hukum.
8. Itikad baik tanpa unsur manipulasi.
Namun, Christina tidak memenuhi persyaratan ini dan hanya mengajukan permohonan tanpa dokumentasi pendukung, membuat hak jawabnya tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ancaman yang Mengancam Kebebasan Pers
Saat diminta melengkapi persyaratan, Christina justru mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menekan pimpinan redaksi. Tindakan ini, menurut Iskandar, merupakan bentuk tekanan yang tidak bisa diterima oleh dunia pers yang menjunjung kebebasan dan independensi.
“PortalIndonesiaNews.net adalah media independen yang tidak akan tunduk pada intimidasi. Setiap pengajuan hak jawab harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami tidak akan menerima permohonan yang disertai ancaman,” kata Iskandar dengan tegas.
Dukungan Publik terhadap Independensi Media
Kasus ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang menyadari pentingnya menjaga independensi pers. Banyak pihak yang mendukung sikap tegas PortalIndonesiaNews.net dalam menghadapi ancaman dan tekanan yang berpotensi merusak kebebasan jurnalistik.
Kesimpulan: Komitmen pada Kebenaran dan Tindakan Hukum
PortalIndonesiaNews.net menegaskan kembali komitmennya untuk menyampaikan berita berdasarkan fakta dan tidak akan mengakomodasi hak jawab yang tidak memenuhi ketentuan, apalagi yang disertai dengan ancaman. Media ini siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kebebasan pers jika ancaman terhadap independensinya terus berlanjut.
(Red/Time)