Demak|lckinews.com – SDN 04 Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari sejumlah walimurid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi setiap tahun ajaran baru. Praktik ini mencuat khususnya saat kelulusan siswa kelas 6.
Menurut pengakuan beberapa walimurid, pada tahun 2024 lalu, mereka diminta untuk membayar uang kelulusan sebesar Rp200.000. Ironisnya, pada tahun 2025 ini, biaya tersebut meningkat menjadi Rp250.000 per siswa. Walimurid merasa keberatan dengan adanya biaya ini, terlebih dengan alasan yang diberikan pihak sekolah, yaitu untuk pembangunan mushola.
“Kami merasa terbebani dengan adanya biaya kelulusan ini. Apalagi setiap tahun selalu ada, dan jumlahnya semakin meningkat. Katanya untuk pembangunan muhsola, tapi kami tidak pernah melihat rinciannya,” ujar salah seorang walimurid yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi keluhan tersebut, awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Sutinah S.Pd., M.Pd., selaku kepala sekolah, menjelaskan bahwa uang tersebut berada di komite sekolah. kata kepada sekolah ke pada awak media 30/08/2025
“Kami dari pihak sekolah tidak pernah memaksa. Semua ini berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan perwakilan walimurid. Uang tersebut memang rencananya akan digunakan untuk pembangunan mushola, karena memang sudah lama direncanakan,” jelas Sutinah.
Namun, penjelasan kepala sekolah ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran walimurid. Mereka tetap mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. Beberapa walimurid berharap agar pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, dapat turun tangan untuk menginvestigasi mushola ini.
“Kami berharap ada tindakan dari Dinas Pendidikan. Ini sudah meresahkan, dan kami tidak ingin praktik seperti ini terus berlanjut,” pungkas salah seorang walimurid.
Kasus dugaan pungli ini menambah daftar panjang permasalahan pendidikan di Indonesia. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dana untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan. Namun, di sisi lain, praktik pungutan liar (pungli) di sekolah yang tidak transparan dan memberatkan wali murid jelas melanggar aturan dan etika pendidikan. Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Ucapnya
Editor: Red/ Tim