Ungaran | LCKInews.com – Direktur PT Portal Indonesia News Grup, Iskandar, mengecam keras intimidasi terhadap wartawan Harian7.com, Shodiq, oleh dua oknum Panwascam Bancak. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Kronologi Intimidasi
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Shodiq sedang meliput kasus viral di Facebook tentang pengendara sepeda motor dinas tanpa helm yang diduga berkampanye. Setelah wawancara, dua pria mendekati Shodiq dengan sikap arogan, memaksanya menjawab pertanyaan dengan nada intimidatif. Meskipun Shodiq menjelaskan dirinya wartawan, mereka tetap menuduhnya berpura-pura sebagai petugas Panwascam. Shodiq akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Kecaman Iskandar
Iskandar menyatakan tindakan oknum tersebut melanggar kebebasan pers dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang hak jurnalis. Dia mengingatkan bahwa tindakan intimidasi dapat dikenai hukuman sesuai UU Pers dan KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara dan denda besar.
Reaksi Pihak Terkait
Muhamad Nuraeni, pemilik Harian7.com, juga mengecam keras tindakan ini. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan. Harian7.com berencana melaporkan kasus ini ke Bawaslu untuk menuntut keadilan. (Red/Roni Arto)