DEMAK, LCKINews.com – Operasional pasar modern Swalayan Goori yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kini menuai polemik tajam. Ritel modern tersebut diduga kuat mengabaikan aturan hukum daerah lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta komitmen tata ruang perdagangan yang legal.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku usaha swalayan tersebut disinyalir baru mengurus dan memiliki dokumen izin operasional sebatas media promosi atau papan reklame saja. Sementara itu, legalitas struktur fisik utama dan izin operasional komersialnya dinilai belum memenuhi prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Demak.
Kondisi ini memicu reaksi keras karena dinilai menabrak aturan terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Regulasi teranyar yang disahkan pada akhir tahun 2025 ini secara ketat mengatur tata kelola perizinan terintegrasi, kewajiban zonasi, serta jarak minimal toko swalayan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan tertib hukum.
“Sangat ironis jika usaha berskala swalayan sudah beroperasi bebas tetapi hanya bermodalkan izin reklame. Ini jelas mengabaikan esensi dasar dari Perda Perdagangan yang baru dan aturan PBG. Pemerintah daerah tidak boleh tebang pilih,” cetus salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 4/11/2026.
Secara hierarki hukum, kewajiban kepemilikan PBG sebelum pemanfaatan bangunan gedung diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap pemenuhan PBG yang disinkronisasikan dengan aturan zonasi Perda Demak No. 8 Tahun 2025 ini tidak hanya berpotensi kebocoran retribusi daerah, namun juga memicu ketidakpastian kelayakan fungsi bangunan serta dampak lingkungan di wilayah Bandungrejo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih memberikan ruang jawab demi keberimbangan berita, pihak manajemen Swalayan Goori Bandungrejo belum memberikan respons resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan operasional maupun bangunan mereka. Di sisi lain, desakan publik terus mengalir meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Demak selaku penegak Perda untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi administratif tegas jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Redaksi













