Tak Ada Itikad Baik Setelah Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Sumberejo Mranggen Resmi Dilaporkan ke Polres Demak

Sumber Foto : Dok.LCKINews.com

DEMAK,LCKINEWS.com—Perjuangan mencari keadilan ditempuh oleh keluarga AR, remaja asal Dukuh Karang, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen. Diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan, keluarga korban resmi melaporkan seorang pemuda berinisial Viki (20), warga Dukuh Dawung, Desa Sumberejo, ke pihak kepolisian.

Laporan resmi tersebut telah diterima Unit PPA Satreskrim Polres Demak dengan nomor laporan: STLP/332/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Demak/Polda Jawa Tengah, tertanggal Selasa, 7 April 2026.

Kronologi Kejadian di Dalam Mobil

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar bulan Juni 2025, sekira pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, dugaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna merah. Saat kejadian, mobil tersebut tengah terparkir tepat di halaman depan rumah korban.

Aksi bejat tersebut berdampak panjang bagi korban AR. Ia diketahui hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Mediasi Desa Menemui Jalan Buntu

Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum, keluarga AR telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Diketahui, pihak keluarga korban sudah mendatangi kediaman Viki sebanyak dua kali untuk meminta pertanggungjawaban.

Bahkan, Pemerintah Desa Sumberejo juga telah turun tangan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hingga laporan polisi diterbitkan, pihak Viki dinilai tetap bersikap dingin dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas nasib AR dan bayinya.

“Kami sudah menunggu cukup lama dan mencoba menempuh jalan damai melalui desa, namun tidak ada respon positif dari pihak laki-laki (Viki). Karena menyangkut masa depan anak kami dan bayinya, maka jalur hukum adalah jalan terakhir kami,” ungkap salah satu kerabat korban.

Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Demak melalui Unit PPA kini tengah mendalami laporan tersebut. Menurut keterangan Penyidik Viki sudah dimintai keterangan serta mengakui kebenaran kejadian tersebut, kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. dan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan asusila di lingkungan rumah korban sendiri.

 

Tim Redaksi