DEMAK, LCKINews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Penangkapan ini merupakan buah dari keberanian warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan
Operasi dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka berinisial ABN (22) di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:
1. 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.
2. 60 butir psikotropika jenis Alprazolam (Atarax).
3. 941 butir obat jenis Yarindo.
4. Satu unit timbangan digital dan plastik klip transparan.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pemuda asal Kebonbatur ini terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pihak Kepolisian sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kerjasama antara warga dan polisi menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda di wilayah Demak dan sekitarnya.
Tim Redaksi













