Karanganyar, LCKInews.com – Pemerintah Kabupaten Karanganyar selenggarakan kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Karanganyar.Kegiatan yang diikuti oleh 177 orang peserta perwakilan itu dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 di Al Madina Meeting Room, Anaya Azana Boutique Hotel Tawangmangu, Jl. Raya Solo-Tawangmangu, Gedangan, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Panitia pada saat pembukaan acara melaporkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karanganyar.
Metty Feriska Rajagukguk, S.H., M.H., yang juga sebagai Narasumber menyampaikan materi Implementasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Posbankum Desa/kelurahan. Kabag Hukum Setda Kabupaten Karanganyar tersebut juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar menorehkan prestasi ditingkat Nasional berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk kategori Kabupaten/Kota berkat kerja keras dan menerapkan prinsip profesional dan akuntabilitas.

Kurniadi Maulato, S.Sos., M.Si., Sekda Kabupaten Karanganyar dalam sambutannya mewakili Bupati Karanganyar menyampaikan permohonan maaf Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar tidak bisa hadir karena masih ada tugas lain. Bupati Karanganyar menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karanganyar, kemudian berpesan Posbankum yang merupakan garda terdepan pendampingan dan perlindungan hukum tingkat desa untuk diberdayakan pelayanannya secara maksimal khususnya membantu warga yang kurang mampu.
Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Siti Yulianingsih, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang Panduan Teknis dan Regulasi untuk Pengelolaan Posbankum di Desa atau Kelurahan.
Siti Yulianingsih, S.H., M.H., mengatakan bahwa bantuan hukum menurut UU No. 16 Tahun 2011 adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu).
“Posbankum yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat dengan penerima layanan seluruh masyarakat, khususnya yang kurang/tidak mampu”, Ucap Siti Yulianingsih
Siti Yulianingsih berpesan agar Posbankum Desa atau Kelurahan untuk memberikan laporan rutin dan terdokumentasi tiap minggu.
Purwanto, S.H., Direktur OBH Pusat Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM) Jawa Tengah sebagai Narasumber menyampaikan materi tentang Standar Layanan dan Evaluasi Kinerja Posbankum yang ada di tiap Desa atau Kelurahan.
Beliau juga menjelaskan alur pembentukan Posbakum Desa atau Kelurahan sebagai berikut:
(1) Kades atau Lurah menerbitkan SK Posbankum SK Kadarkum, dan Surat Penugasan Paralegal,
(2) Paralegal melakukan pindai lokasi Posbankum pada google map,
(3) Kades atau Lurah menetapkan Peraturan Desa atau Keputusan Lurah tentang Posbankum Desa atau Kelurahan,
(4) Tiap Posbankum minimal terdapat 1 Paralegal yang telah tersertifikasi CPLA yang berasal dari kelompok Kadarkum dan 1 Juru Damai (Non Litigation Peacemaker) yang menjabat sebagai Kades atau Lurah yang telah mendapatkan pelatihan Peacemaker Training dengan identitas non akademik NLP serta bermitra dengan PBH,
(5) Kades atau Lurah berkoordinasi dengan Kanwil untuk pelibatan penyuluhan hukum dan PBH untuk pelibatan Advokat dan merekrut Paralegal Posbankum sebagai mitra PBH,
(6) Kanwil menerbitkan STR kepada Kades/Lurah yang telah membentuk dan menetapkan Posbankum Desa atau Kelurahan,
(7) Kanwil menyampaikan STR Posbankum Desa/Kelurahan kepada BPHN setiap Triwulan atau secara isidentil.
“Evaluasi kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada Pasal 9 Huruf a, bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak mengatur rekrutmen dan juga monitoring pada aktualisasi peran Paralegal” jelas Purwanto, S.H.
Guntur, salah seorang peserta kegiatan yang berasal dari Desa Dagen Kecamatan Jaten merasa senang dan bersyukur dapat mengikuti kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Banyak ilmu dan pengalaman yang saya dapatkan, terlebih untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas di Posbankum Desa Dagen tempat saya bernaung”, terangnya.
Red/Arief













