DEMAK, LCKINEWS.com – Oknum Perangkat Desa Batursari Diduga Jadi Makelar Tanah Di Dukuh Karang Malang RT 001 RW 007 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, muncul dugaan tidak mengenakkan terkait perangkat desa yang diduga berperan sebagai makelar tanah. Ironisnya, pihak yang seharusnya melindungi hak warga justru diduga menjadi perantara atau membantu makelar serta pengembang dalam pembebasan akses jalan. Rabu (11/02/2026)
Berdasarkan informasi dari warga setempat, terdapat tekanan dari oknum perangkat desa berinisial GB Beliau diduga mendatangi rumah pemilik tanah untuk meminta tanda tangan surat hibah dan melakukan pendekatan agar mereka bersedia melepas hak atas tanahnya. Seorang pemilik tanah berinisial S menyampaikan sikap tegasnya, bahwa ia tidak keberatan jika tanahnya diwakafkan untuk kepentingan warga, namun sangat menentang jika tanah tersebut dibuat kaplingan untuk kepentingan komersial.
“Kami merasa ditimidasi halus, seharusnya perangkat desa melindungi dan mengayomi warga kami. Malah menjadi tim pengembang atau makelar,” ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.
Dugaan praktik tidak jujur ini mulai mencuat setelah warga menyadari adanya ketimpangan informasi mengenai luas lahan yang akan dibebaskan serta kompensasi yang hingga kini belum diterima.
Kondisi ini semakin menjadi sorotan mengingat maraknya pembangunan prarumahan dan infrastruktur di wilayah Mranggen, serta kasus serupa terkait dugaan mafia tanah yang pernah muncul di Kabupaten Demak. Sebelumnya,
“Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Demak dan Satgas Mafia Tanah segera melakukan evaluasi mendalam serta audit langsung di lapangan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan ini. Hingga saat ini, pihak pemerintah Desa Batursari belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada oknum perangkatnya tersebut.
Redaksi













