DEMAK| LCKINEWS.COM – Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law , Budi Purnomo bersama team meminta kejelasan Negri Demak Dan inspektorat kabupaten Demak terkait temuan kasus korupsi di desa Sidorejo karangawen demak yang nilainya tidak masuk akal dari laporan dugaan korupsi yang dana desa,Aspirasi dan banprof yang masuk ke desa Sidorejo dari tahun 2020 sampai dengan 2023 yang mencapai 15 Milyar dan dari temuan inspektorat cuman 162 juta dan setelah ditanyakan ke inspektorat terkait kejelasan temuan tersebut inspektorat cuman di kasih kewenangan hanya audit dana yang Non Fisik dan untuk fisik bangunan dari pihak inspektorat tidak ada printah untuk audit fisik bangunan dari kejaksaan negeri demak
” Kami minta kepada Kejaksaan Negri demak yang menangani perkara tersebut khususnya Bidang Pidana Korupsi untuk terus berupaya memberantas korupsi dana desa serta perlu adanya keseriusan dalam menanganinya, salah satu bentuk keseriusan adalah mengusut tuntas laporan masyarakat atas kasus korupsi dana desa sidorejo yang mengendap di tubuh kejaksaan negeri demak , baik yang sementara berproses maupun yang belum di periksa sama sekali, meskipun sudah dilaporkan warga desa dan sudah lebih dari satu tahun sehingga dinilai Kejaksaan tebang pilih dalam menangani laporan kasus korupsi dibumi kota wali ini ” Kata Budi
Kami dari DPP LBH MBP Sidorejo Law juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Demak agar profesionalisme dan transparan dalam penanganan kasus korupsi dana desa di desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang anggaran masuk ke desa senilai Rp. 15.820.249.701,00 (Lima Belas Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah) dari total tahun 2020 sampai 2023.
” Ketua DPP LBH MBP Sidorejo Law menambahkan selaku pengadu/pelapor, kami mewakili masyarakat desa sidorejo sangat kecewa atas penanganan aduan kami di kejaksaan negeri demak dan kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Demak agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, serta kami juga tidak menerima hasil audit dari Inspektorat dan kejaksaan tinggi jawa tengah maupun kejaksaan negeri demak. Laporan LBH dan warga desa sidorejo yang sudah bersarang lama di tubuh kejaksaan negeri demak. Jangan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat yang berindikasi merugikan negara ratusan juta” Tutupnya
Tim/red













