Ali Mustofa ketua (SAD) kecam keras SPPG Batursari Diduga Langgar Aturan BGN, Menu MBG Dipenuhi Snack Karena ‘Pesanan Sekolah.

Demak|LckiNews.com – Skandal gizi kembali muncul di wilayah Kabupaten Demak, kali ini menyasar Satuan Pemberi Makanan Gizi (SPPG) Dapur Daleman Satu Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen. Sedulur Aktivis Demak (SAD) mengeluarkan suara keras untuk mengecam peristiwa tersebut, yang diduga terang-terangan melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyajian menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Selasa (16/12/2025).

Badan Gizi Nasional telah memberikan peringatan yang tegas dan tidak dapat dinegosiasikan: menu MBG tidak diperbolehkan memuat snack, biskuit, wafer, ciki, atau makanan ringan apapun. BGN bahkan telah memberikan kewenangan penuh kepada SPPG untuk menjatuhkan peringatan berat dan tindakan lanjutan kepada pihak yang melanggar.

Namun, kondisi di SPPG Dapur Daleman Satu Batursari menunjukkan hal sebaliknya. Alih-alih mengikuti standar nasional, menu MBG di sana justru diduga penuh dengan makanan ringan yang tidak layak untuk program gizi. Selain itu, menu pada hari Jumat, Sabtu, serta Senin hingga Kamis juga dinilai tidak sesuai standar MBG, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal’ yaitu karena merupakan “pesanan kepala sekolah”. Padahal, tidak ada aturan dari SPPG yang mengizinkan penyimpangan semacam itu.

Beberapa pertanyaan krusial kemudian muncul ke permukaan: Apakah SPPG tersebut benar-benar tidak memahami aturan yang berlaku? Ataukah mereka sengaja pura-pura tidak tahu demi menyenangkan pihak tertentu? Mengapa standar nasional bisa dikalahkan hanya oleh permintaan sepihak? Di mana fungsi kontrol, tanggung jawab, dan integritas dari pihak SPPG?

Jika sebuah unit pelaksana program gizi berani meremehkan standar yang ditetapkan BGN, maka dugaan akan kelalaian fatal bahkan pembiaran yang disengaja menjadi hal yang wajar bagi publik untuk mengemukakan. Program MBG adalah program negara yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak, bukan sebuah warung sembako yang dapat menyesuaikan menu sesuai selera pihak tertentu.

Jika pihak SPPG sendiri sudah tidak konsisten dalam menerapkan aturan, bagaimana mungkin kualitas gizi anak-anak penerima manfaat dapat terjamin? Siapa yang akan bertanggung jawab jika terdapat penyimpangan yang lebih besar di balik kasus ini?

Kasus ini telah memantik kemarahan masyarakat yang menginginkan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. Semua pihak kini menunggu tindakan yang akan diambil: Apakah BGN akan turun tangan secara langsung? Apakah peringatan keras akan benar-benar dijatuhkan? Ataukah SPPG tersebut akan terus berlindung di balik alasan klasik “permintaan sekolah”?

Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dipandang sebagai bom waktu yang dapat merusak tujuan mulia dari program MBG. SAD berharap pihak MBG Pusat segera turun tangan untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap SPPG Dapur Daleman Satu Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak’ ujarnya.

 

Red/ Tim