Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Semarang|lckinews.com – Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025, dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan bahwa Aipda Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Pertimbangan terdakwa yang mengaku tindakannya sebagai panggilan tugas polisi juga dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim.

Menanggapi putusan ini, Aipda Robig bersama kuasa hukumnya menyatakan “pikir-pikir” untuk melakukan banding.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Vonis, Ayah Korban Minta Terdakwa Dipecat
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengapresiasi kinerja hakim yang telah menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

Ia meyakini upaya banding yang kemungkinan akan diajukan Aipda Robig akan ditolak karena penerapan pasal dan unsur pidana sudah sangat jelas.
Senada dengan Zainal, ayah korban Andi Prabowo merasa lega dengan putusan 15 tahun penjara. Ia juga berharap agar Aipda Robig tetap dipecat dari institusi kepolisian, mengingat putusan sidang etik pada 9 Desember 2024 yang sebelumnya telah memecatnya, namun terdakwa mengajukan banding.

(Red)