JEPARA, LCKINews.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, seorang mitra program di wilayah Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kerja sama yang dinilai tidak transparan.
Melalui kuasa hukumnya, Aprilia Sri Wulandari selaku mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mulyoharjo 2 menyampaikan pengaduan terkait adanya ketidaksesuaian operasional program MBG yang dijalankan oleh Yayasan Pelita Saka Nusantara.
Dalam keterangannya, kasus ini bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook, di mana Ketua Yayasan Pelita Saka Nusantara, Sumartono, awalnya menghubungi klien dengan dalih pemesanan gazebo. Namun, komunikasi tersebut berkembang menjadi penawaran kerja sama dalam program MBG yang disebut-sebut sebagai program pemerintah.
Pihak yayasan disebut meyakinkan korban dengan berbagai janji, termasuk menunjukkan bukti transfer dana dalam jumlah besar, hingga akhirnya korban bersedia terlibat dan menanamkan modal.
Sekitar Juli 2025, proses pembangunan dapur MBG dimulai di Desa Mulyoharjo. Seluruh biaya pembangunan hingga pengadaan peralatan dapur disebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak mitra. Yayasan disebut menjanjikan kerja sama jangka panjang yang menguntungkan.
Namun setelah dapur selesai dibangun dan program berjalan, realisasi kerja sama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Klien mengaku baru mengetahui bahwa dalam perjanjian tertulis, posisinya bukan sebagai mitra utama, melainkan hanya sebagai pemasok makanan.
“Klien kami merasa ditipu karena sejak awal telah mengeluarkan seluruh modal pembangunan dan operasional, namun tidak mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan,” ungkap kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak yayasan juga diduga tidak mengikuti ketentuan dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pembagian hasil, yang seharusnya berada di kisaran 10 hingga 15 persen bagi pihak yayasan sebagai non-pemodal utama.
Selain itu, selama program berjalan, klien mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam operasional serta tidak mendapatkan transparansi pengelolaan. Bahkan, kegiatan SPPG disebut dihentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada mitra,Mitra adalah pemilik tanah yg sah dan mitra juga yang membangun dapur sampai belinisi prabotan dapur tersebut tanpa meminta uang dari yayasan.
Akibat kejadian tersebut, klien mengaku mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp7 miliar, belum termasuk kerugian immateriil.
Kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak yayasan berpotensi melanggar hukum dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum hingga dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Pelita Saka Nusantara maupun pihak terkait lainnya.
Tim Redaksi













